Berita Bali

Mahasiswa Universitas Udayana Bali Desak Rektor Terbitkan SK, Wajib Sewa Dormitory Batal

BEM serta Perwakilan Mahasiswa Universitas Udayana mendesak agar surat keputusan (SK) segera diterbitkan

Dok. Unud
Universitas Udayana (UNUD) - Mahasiswa Universitas Udayana Bali Desak Rektor Terbitkan SK, Wajib Sewa Dormitory Batal 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta Perwakilan Mahasiswa Universitas Udayana mendesak agar surat keputusan (SK) untuk menggantikan Surat Keputusan Rektor/ 206/M.14HK/2022 tentang pemanfaatan asrama Universitas Udayana segera diterbitkan.

Ketua BEM Universitas Udayana, Darryl Dwiputra mengatakan, dikhawatirkan jika SK terbaru tersebut tidak segera diterbitkan, peraturan akan wajib membayar asrama akan berubah kembali.

"Kami meminta secepatnya SK terbaru diterbitkan yang menyatakan mahasiswa tidak wajib menyewa asrama dan mengembalikan uang bagi mahasiswa yang tidak berkenan membayar asrama," jelasnya di Rektorat Kampus Unud Jimbaran, Bandung, Bali, Rabu 13 April 2022.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU mengatakan, surat tersebut akan terbit, Senin 18 April 2022.

Baca juga: BEM Bersama Mahasiswa Universitas Udayana Adakan Unjuk Rasa dan Audiensi Dengan Rektor

"Kami akan terbitkan pada 18 April 2022. Kalau bisa besok, namun pastinya Senin 18 April 2022," ungkap, Prof Antara.

Sementara itu, orangtua dari calon mahasiswa baru angkatan 2022, Debora yang hadir juga saat Audiens turut menanyakan beberapa hal terkait asrama pada Rektor Unud.

Debora memastikan agar tidak ada perubahan lagi setelah diterbitkan surat keputusan yang baru.

"Apakah tidak ada perubahan lagi? Itu yang kami takutkan ada perubahan lagi atas SK itu. Saya mohon jawabannya," tanya Debora.

Menanggapi hal tersebut, Prof Antara menjawab, nantinya mahasiswa akan bebas memilih ingin menyewa asrama atau tidak.

Ia juga menjamin tidak akan ada lagi perubahan terkait SK.

Prof Antara menyatakan, perubahan dari wajib menyewa asrama berubah menjadi bebas memilih.

"Saya tidak mewajibkan bagi adik-adik mahasiswa yang tidak ingin tinggal di asrama, tapi tolong dihormati juga adik-adik yang memang ingin di asrama. Buat simple, siapa yang ingin di asrama, silakan. Kita bebas memilih," ujar Prof Antara.

Audiens tersebut berlangsung hampir dua jam dan terkesan alot, namun akhirnya menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang dimuat di berita acara yang dibawakan oleh BEM Unud.

Kesepakatan tersebut yakni, pihak kedua yaitu Prof Antara dengan ini menyatakan sanggup dan bersedia menepati janji serta mengikat diri terhadap hal-hal yang telah disepakati pada surat kesepakatan bersama ini dengan pihak pertama Perwakilan Mahasiswa; 2. Bahwa, Pihak Pertama dengan ini sanggup dan bersedia dukungan membersamai dan membantu pihak kedua dalam memenuhi janji tersebut di atas.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas para pihak telah setuju membuat kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved