Berita Bali
Mahasiswa Universitas Udayana Bali Desak Rektor Terbitkan SK, Wajib Sewa Dormitory Batal
BEM serta Perwakilan Mahasiswa Universitas Udayana mendesak agar surat keputusan (SK) segera diterbitkan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
1. Pihak kedua sanggup memberi waktu perpanjangan verifikasi berkas, bagi yang kesulitan menyesuaikan waktu dalam verifikasi berkas offline dan akan dilayani secara khusus. Dengan batas 28 April 2022;
2. Menyangupi mengeluarkan surat keputusan mengenai peniadaan kata wajib paling lambat, Senin 18 April 2022;
3. Sanggup untuk memperbolehkan verifikasi secara hybrid, salah satunya melalui postal. Dengan melampirkan amplop yang berisi alamat agar bisa dikirimkan kembali dengan dibubuhi materai atau perangko. Sehingga bisa diterima kembali oleh calon mahasiswa baru di mana pun berada;
4. Sanggup untuk mengembalikan uang mahasiswa yang terdata tidak ingin tinggal di asrama, pada poin e. Apabila hal-hal yang disebutkan pada butir a,b,c, d pada pasal ini diingkari, maka pihak pertama berhak menuntut pertanggungjawaban kepada pihak kedua.
"Jadi begini ya kesimpulannya, jadi saya menyadari memang di situ ada yang tidak cocok dengan kebijakan yang sudah kami lakukan. Artinya, kami perbaiki sesuai dengan keadaan, tetapi mohon dipahami bahwa niat baik kami itu untuk memfasilitasi mahasiswa yang memerlukan asrama," jelasnya, Rabu.
Dia menerangkan, terdapat beberapa mahasiswa yang memerlukan asrama.
Selain itu fungsi asrama nantinya untuk menghindari kejadian, seperti mabuk-mabukan, kumpul kebo, hingga narkoba.
"Kami ingin anak-anak clear dari awal sampai berakhir di Unud menempuh pendidikannya. Sehingga tidak ada hal-hal yang membebani mereka. Saya melakukan hal yang terbaik bagi kita dan masyarakat. Yang dipermasalahkan oleh BEM sekitar itu saja. Jadi mereka memberikan masukan dan saya pertimbangkan. Masukan tersebut baik dari mahasiswa dan masyarakat. Kami akan melakukan perbaikan," imbuhnya.
Sementara itu, untuk mendapatkan mitra atau pihak ketiga dalam hal ini Waskita Karya, Prof Antara menyebutkan bukanlah hal yang mudah. Unud sendiri bersaing dengan universitas-universitas lain, seperti UTI Bandung dan ITS Surabaya untuk mendapatkan kerjasama tersebut.
"Mereka memilih Udayana yang awalnya saya senang. Kalau mereka tidak jadi bermitra dengan kami, ya memang tidak ada masalah dengan Universitas yang lain. Tapi kalau begitu kan Unud begini-begini terus. Tidak ada kemajuan," terangnya.
Harga asrama yang dimulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 3,5 juta tersebut, kata Prof Antara, merupakan hasil dari negosiasi berkali-kali dengan pihak ketiga.
"Sudah mentok ke situ. Jadi itu dari hitung-hitungan. Sehingga sekian tahun konsesinya dia harus kembali modal minimal. Kemudian dia mengambil profit berapa tahun," jelasnya.
Sementara itu, untuk merespon aduan dan keluhan dari para orangtua calon mahasiswa baru Unud angkatan 2022, Rektor mengatakan, setiap calon maba dapat melakukan pendaftaran ulang tanpa harus mendaftarkan diri untuk bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory dan tidak diwajibkan untuk tinggal di sana.
Namun bagi calon mahasiswa baru yang tetap memilih untuk tinggal di UISD masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui sistem.
Jika calon mahasiswa baru Unud telah membayar untuk keperluan bertempat tinggal di UISD dan selanjutnya membatalkan pilihannya untuk tinggal di UISDy, maka Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 telah menegaskan bahwa pembayaran tersebut akan dikembalikan secara utuh oleh pihak Unud.
Baca juga: Tanggapan Maba Universitas Udayana Terkait Aturan Pewajiban Tinggal di Dormitory: Memberatkan