Berita Denpasar
Pencetakan Pelat Nomor Terhambat, Kebakaran 9 Ruang Kantor Samsat Denpasar, Kerugian Rp 500 Juta
Kebakaran hebat terjadi di Kantor Samsat (Bersama Satu Atap) Denpasar di Jalan Cok Agung Tresna
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Seperti diketahui, untuk meningkatkan pemasukan daerah di masa pandemi, Gubernur Bali kembali luncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi pajak.
Salah satunya dengan meluncurkan dan memberlakukan Pergub No 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, Senin 4 April 2022.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha pada acara Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022, di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali, Denpasar.
Baca juga: Kebakaran Hebat Kantor Samsat Denpasar, 9 Ruangan Ludes Terbakar Kerugian Ditaksir Capai Rp 500 Juta
Dewa Indra pun menjabarkan data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan total Rp 223 miliar.
“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya.
Selain itu, menurutnya, Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.
“Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” jelasnya.
Ia mengakui faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.
“Di pengujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.
Birokrat asal Buleleng itu pun menambahkan, tujuan pemutihan ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan masyarakat Bali.
Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak. Itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak.
“Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya,” bebernya.
Tak lupa, ia pun mengingatkan para petugas di setiap UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak kita.
Menurutnya, petugas harus benar-benar mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT Samsat untuk menuaikan kewajiban.
“Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik,” tegasnya, waktu itu.
Sementara, Kepala Bapenda I Made Santha menambahkan, memang laporan year to year, terjadi penurunan 26,36 persen pembayaran pajak pada Februari 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.