Berita Badung

Setelah Lebaran, Satpol PP Badung Akan Bongkar 20 Bangunan di Pantai Berawa

Setidaknya ada 20 bangunan yang akan di bongkar, untuk melakukan penataan pantai Berawa.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
ist
Satpol PP Badung saat melakukan pengecekan bangunan di sepadan pantai Berawa 

Seperti diketahui, bangunan yang melanggar sepadan pantai di Badung ternyata jumlahnya cukup banyak.

Salah satunya di wilayah Pantai Berawa, Kuta Utara Badung tercatat puluhan bangunan yang melanggar sepadan pantai. 

Dari hasil pendataan ada  30 bangunan warung, kafe dan sejenisnya di sepanjang pantai Berawa yang akan dibongkar.

"Seluruh bangunan semi permanen  tersebut berada di sepadan pantai dan dipastikan tidak berijin. Itu nanti akan dibongkar untuk penataan pantai," ungkap Suryanegara sebelumnya.

Dirinya mengakui, pembongkaran sudah disepakati pemilik bangunan.

Bahkan sebelumnya sudah melakukan sosialisasi yang telah dilakukan di Kantor Perbekel Desa Tibubeneng  pada Jumat 18 Maret 2022 yang juga dihadiri Sat Pol PP Provinsi Bali.

"Saat sosialisasi disepakati pemilik bangun bersedia membongkar sendiri. Sosialisasi juga melibatkan tiga Desa Adat, yaitu, Desa Adat Padonan, Desa Adat Tandeg dan Desa Adat Berawa," bebernya.

Baca juga: Disdukcapil Cek ke Lapangan Terkait Dugaan 41.000 Warga Ber-KTP Badung Tidak Ditemukan Keberadaannya

Baca juga: Dandim 1611/Badung Temui Danlanud I Gusti Ngurah Rai, Bahas Pengamanan G20

Dijelaskan pemilik bangunan  bersedia melakukan pembongkaran sendiri mulai 1 April  sampai dengan 15 Mei 2022.

Bahkan terkait pengelolaan pantai Berawa selanjutkan, juga disepakati akan dikoordinir oleh Perbekel Desa Tibubeneng yang akan dirumuskan dalam panitia kecil. 

"Karena akan menjadi DTW, kita kembali melakukan pengecekan ke lokasi. Namun nanti semua itu akan dibongkar untuk menjadikan pantai Berawa DTW," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved