Berita Denpasar
Tarif Visa On Arrival yang Dikabarkan Naik Ternyata Hoax
Tarif visa on arrival (VOA) yang belakangan diisukan sedang naik ternyata berita hoax atau bohong. Hal tersebut diungkapkan oleh, Gubernur Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Marianus Seran
Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
5) Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
6) Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
7) Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
8) Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
9) Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua
10) Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua
Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua).
Tarif layanan keimigrasian yang tidak diatur di dalam pada PMK tersebut, tetap mengacu pada PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: 14 Ramadhan 1443 H, Jadwal Buka Puasa Hari Ini Sabtu 16 April 2022 untuk Wilayah Kota Denpasar
Untuk mendukung dunia pariwisata, wisatawan mancanegara dapat menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) 30 hari dengan tarif sebesar Rp500.000,00 sesuai PP No. 28 Tahun 2019.
Untuk Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 hari dikenakan tarif Rp2.000.000,00 sesuai PMK (bukan US$50.00). Untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun dikenakan tarif Rp3.000.000,00 sesuai PMK (bukan US$110.00).
