Berita Denpasar

Tarif Visa On Arrival yang Dikabarkan Naik Ternyata Hoax

Tarif visa on arrival (VOA) yang belakangan diisukan sedang naik ternyata berita hoax atau bohong. Hal tersebut diungkapkan oleh, Gubernur Bali

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali / Manik Priyo Prabowo
Sejumlah wisatawan sedang memperpanjang Visa on Arrival di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mumbul, Badung, Bali, Jumat (1/4/2016). 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tarif visa on arrival (VOA) yang belakangan diisukan sedang naik ternyata berita hoax atau bohong.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Gubernur Bali Wayan Koster

"Kepada para komponen pariwisata, berkaitan dengan pemberitaan tarif VoA yang naik 3 kali lipat, dari Rp.500 ribu rupiah menjadi Rp. 1,5 juta rupiah, setelah saya cek kepada Menkumhan ternyata tidak benar,itu berita bohong, jangan percaya. Terima kasih," jelasnya. 

 

Sementara itu, dalam jumpa persnya yang diadakan pada, Sabtu 16 April 2022 Koster mengatakan baru saja mendengar kabar tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan Menteri Kemenkumham.  

"Makanya saya tanya dulu dengan Pak Menhukmam.

Aspirasi saya akan saya sampaikan. Nanti saya sampaikan masak naik 3 kali lipat.

Bukan tidak setuju ada yang berwenang nanti saya sampaikan aspirasi," jelas, Koster.

 

Dan ternyata setelah dilakukan crosscheck, memang berita tersebut merupakan berita bohong atau hoax. 

Baca juga: Oknum Ojol Remas Payudara Perempuan di Panjer Denpasar, Belum Ada Laporan Meski Beraksi di 11 TKP


Dan untuk meluruskan pemberitaan yang ada Kemenkumham menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022. Berikut isi surat tersebut : 

 

Sehubungan dengan akan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tersebut sudah diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022 dan berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 16 April 2022. Adapun tarif layanan yang diatur di dalam PMK tersebut meliput : 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved