Berita Denpasar

Disebut Lembaganya Kurang Gaung di Masyarakat, Ini Jawaban Komisi Informasi Provinsi Bali

Disebut Lembaganya Kurang Gaung di Masyarakat, Ini Jawaban Komisi Informasi Provinsi BaliDisebut Lembaganya Kurang Gaung di Masyarakat, Ini Jawaban K

Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Komisi Informasi Publik Provinsi Bali menyerahkan laporan pertanggungjawaban ke ruang Badan Musyawarah DPRD Bali, Senin 18 April 2022. 

DENPASAR, TRIBUN BALI – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Made Agus Wirajaya menjawab tudingan DPRD Bali bahwa lembaganya kurang turun ke masyarakat sehingga kurang mendapat gaung.

Ia mengakui bahwa hal tersebut merupakan pekerjaan rumah atau PR bagi lembaga yang dipimpinnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi akan keberadaan lembaga KI.

Melihat situasi saat ini masih pandemi, sosialisasi akan ditempuh melalui medsos dan sosialisasi secara konvensional dan melalui web.

“Harapannya KI, badan public bisa bekerja dengan baik adanya keterbukaan informasi dan mau memberikan informasi kepada masyarakat,” katanya saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban Komisi Informasi Publik di ruang Badan Musyawarah DPRD Bali, Senin 18 April 2022.

Terkait dengan kasus sengketa yang dilaporkan pihaknya ke DPRD Bali, ia mengatakan dari 10 sengketa informasi publik itu sesungguhnya tidak semuanya terjadi di tahun 2020 dan sebagian diajukan 2021.

Namun semua kasus sudah selesai dan sebagai gambaran profilnya, kebanyakan terkait hak individu mohon informasi tetapi tidak puas terhadap informasi yang diberikan badan public baik pemerintah maupun BUMN.

Tingkat kepuasan dalam penyelesaian kasusnya menurut Ketua KIP Made Agus Wirajaya adalah baik.

Ketua KI beralasan penilaian baik tersebut, sejauh mana keputusan KI diajukan keberatan oleh pemohon. Agus Wirajaya mengatakan, dari 10 kasus yang diproses semuanya diselesaikan tidak ada naik ke pengadilan karena pihak pemohon tidak ada mengajukan keberatan.

Baca juga: 32 Siswa SMA di Klungkung Ikuti Seleksi Paskibraka

Baca juga: Terkesan Tak Ada Gaungnya, DPRD Bali Minta Komisi Informasi Lebih Turun ke Masyarakat

Baca juga: Pariwisata Dibuka Kasus Perselisihan Pekerja dan Perusahaan di Badung Malah Meningkat

“Menurut UU, kalau para pihak merasa keberatan terhadap keputusan KI, hal itu bisa diajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kalau keberatannya menyangkut badan public Negara. Kalau menyangkut badan pubik non pemerintah keberatannya diajukan ke Pengadilan Negeri,”jelasnya.

Sementara contoh kasus yang selama ini yang masuk dalam persidangan di KI seperti pengaduan masyarakat seperti pengaduan masyarakat kepada PDAM untuk pemindahan nama pelanggan yang dinilai oleh pengadu sangat lambat pelayanan oleh pihak PDAM.

Pihak pengadu merasa keberatan, meskipun sesungguhnya bisa diselesaikan oleh pihak PDAM. Hanya saja, pihak pengadu tetap merasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan oleh PDAM.

Contoh lain adanya pengaduan oleh pemohon kepada pihak Garuda Indonesia dengan salah satu karyawannya.

“Sepuluh kasus itu umumnya memang lebih banyak pada kepentingan individu masyarakat kepada badan publik belum ada menyangkut kasus badan publik,”bebernya. (gil)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved