Info Populer
Penasaran? Intip Besaran Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Kelas Jabatan 1 hingga Panglima
Informasi seputar tunjangan kinerja TNI 2022 atau tukin TNI 2022 kerap menimbulkan rasa penasaran.
TRIBUN-BALI.COM - Informasi seputar tunjangan kinerja TNI 2022 atau tukin TNI 2022 kerap menimbulkan rasa penasaran.
Peraturan tunjangan kinerja TNI yang berlaku saat ini, termasuk yang mengatur besaran tunjangan kinerja Panglima TNI, masih mengacu pada regulasi yang terbut tahun 2018.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Artinya, besaran tunjangan kinerja TNI 2022 masih berpedoman pada ketentuan yang termuat dalam regulasi tersebut mengingat belum adanya aturan baru yang mengatur kenaikan tukin.
Rincian tukin TNI 2022
Baca juga: Gaji Ke-13 dan THR ASN Belum Cair, Pemprov Bali Tunggu Salinan Peraturan Pemerintah
Baca juga: Belum Cairkan Gaji ke-13 & THR ASN, Pemprov Bali Masih Tunggu Salinan Peraturan Pemerintah
Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan kinerja TNI ditetapkan beragam, berdasarkan kelas jabatan masing-masing yang disebutkan dalam Lampiran Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Berikut besaran ketentuan tunjangan kinerja TNI 2022:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
Tukin TNI kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Tukin TNI kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Tukin TNI kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Tukin TNI kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Tukin TNI kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Tukin TNI kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Tukin TNI kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Tukin TNI kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Baca juga: RESMI Pemerintah Cairkan THR & Gaji ke-13 PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Lebih Besar dari Tahun 2021
Baca juga: INTIP Gaji Pegawai BUMN (KAI, Pertamina, dan Telkom) per Bulan, Ada yang Capai Rp 100 Juta
Tukin TNI kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Tukin TNI kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Tukin TNI kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Tukin TNI kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Tukin TNI kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Tukin TNI kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Tukin TNI kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Tukin TNI kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Tunjangan kinerja Panglima TNI
Sementara itu, ketentuan mengenai tukin Panglima TNI diatur pada Pasai 6 regulasi yang sama.
Besaran tunjangan kinerja Panglima TNI menjadi yang terbesar berdasarkan peraturan tunjangan kinerja TNI.
Disebutkan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Ini artinya, Panglima TNI yang saat ini dijabat Jenderal Andika Perkasa mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.
Baca juga: KAPAN THR dan Gaji ke-13 serta Tukin 50 Persen untuk PNS Cair? Berapa Besarannya? Cek di Sini
Baca juga: Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19
Ketentuan tunjangan kinerja TNI Ketentuan mengenai tukin tersebut tidak hanya berlaku bagi TNI, tetapi seluruh pegawai di lingkungan TNI sebagaimana dimandatkan Pasal 1 regulasi itu.
Dijelaskan bahwa pegawai di lingkungan TNI adalah prajurit TNI, PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan TNI.
Tukin ini diberikan setiap bulan, setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Tunjangan kinerja TNI yang dibayarkan tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Kelas Jabatan 1 hingga Panglima", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/17/200442926/daftar-tunjangan-kinerja-tni-2022-dari-kelas-jabatan-1-hingga-panglima?page=2