Berita Tabanan
168 KPM Minyak Goreng Belum Tersalurkan, Kantor Pos Tabanan Rutin Komunikasi dengan Desa
Sebanyak 22.605 orang warga Tabanan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) minyak goreng dari Kementrian Sosial
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
Dia melanjutkan, khusus untuk mereka yang belum menerima atau belum tersalurkan lantaran tidak bisa datang ke Kantor Pos wilayah Tabanan baik Cabang atau Kecamatan karena alasan sedang ke luar kota ataupun sedang bekerja.
"Selama ini kita terus koordinasi dengan pihak Desa yang bersangkutan untuk KPM yang belum agar segera mengambil.
Tapi kadang kali, ada juga yang ketika didatangi oleh tim kami tidak ada di tempat atau di rumahnya," jelasnya.
Furkan menjelaskan, sesuai dengan informasi dari Kementrian Sosial, batas waktu penyaluran untuk BLT Minyak Goreng hingga 21 April 2022 atau tinggal dua hari lagi.
Hanya saja, pihaknya masih berupaya untuk menyalurkan sisa 168 orang agar bisa sebelum tenggat waktu tersebut.
"Untuk mereka yang belum menerima, kita upayakan diterima sebelum tenggat.
Kalau untuk yang lewat tenggat 21 April dua hari lagi kita masih menunggu informasi dari Kemensos," tandasnya. (*)