Info Populer
Berapa Besaran THR dan Tunjangan Kinerja DPR 2022? Ini Rinciannya
Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
TRIBUN-BALI.COM - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, pejabat negara tahun ini juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Termasuk di antaranya adalah presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). "Betul (THR untuk pejabat negara)," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Namun, proses pencairan ini tidak disertai dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 %, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada tunjangan penghasilan.
Lantas, berapa besaran THR DPR?
Baca juga: Berapa Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub 2022? Ini Rinciannya
Baca juga: Cair Bersama THR dan Gaji Ke-13, Ini Besaran Bonus Tunjangan Kinerja Polri 2022
Baca juga: Penasaran? Intip Besaran Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Kelas Jabatan 1 hingga Panglima
Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Sementara ketua DPR mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000 per bulan dan Rp 4.620.000 per bulan untuk wakil ketua DPR.
Selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan per bulannya.
Namun, tunjangan yang masuk dalam komponen THR hanyalah tunjangan melekat, dengan total Rp 14.215.000.
Rinciannya adalah:
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Baca juga: Dibuka Hingga 11 April 2022, Simak Rincian Gaji, Tunjangan Hingga Cara Pendaftaran Bintara Polri
Baca juga: Tunjangan Pegawai Pemkab Tabanan Segera Cair, Diusulkan Dapat Penuh 12 Kali di 2022
Baca juga: Tunjangan PNS Naik untuk 4 Jabatan Fungsional, Simak Besarannya
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Dengan demikian, THR yang akan diterima anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan.
Sedangkan THR yang akan diterima oleh ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan wakil DPR sebesar Rp 18.835.000.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR direncanakan pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia", pungkas Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/18/190000465/berapa-besaran-thr-untuk-dpr-?page=all#page2