Info Populer

Berapa Besaran THR dan Tunjangan Kinerja DPR 2022? Ini Rinciannya

Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. 

Editor: Noviana Windri
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
ILUSTRASI - rapat paripurna DPR 

TRIBUN-BALI.COM - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, pejabat negara tahun ini juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Termasuk di antaranya adalah presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). "Betul (THR untuk pejabat negara)," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022). 

Namun, proses pencairan ini tidak disertai dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 %, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sebab, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada tunjangan penghasilan.

Lantas, berapa besaran THR DPR?

Baca juga: Berapa Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub 2022? Ini Rinciannya

Baca juga: Cair Bersama THR dan Gaji Ke-13, Ini Besaran Bonus Tunjangan Kinerja Polri 2022

Baca juga: Penasaran? Intip Besaran Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Kelas Jabatan 1 hingga Panglima

Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. 

Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Sementara ketua DPR mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000 per bulan dan Rp 4.620.000 per bulan untuk wakil ketua DPR

Selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan per bulannya.

Namun, tunjangan yang masuk dalam komponen THR hanyalah tunjangan melekat, dengan total Rp 14.215.000.

Rinciannya adalah: 

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Baca juga: Dibuka Hingga 11 April 2022, Simak Rincian Gaji, Tunjangan Hingga Cara Pendaftaran Bintara Polri 

Baca juga: Tunjangan Pegawai Pemkab Tabanan Segera Cair, Diusulkan Dapat Penuh 12 Kali di 2022

Baca juga: Tunjangan PNS Naik untuk 4 Jabatan Fungsional, Simak Besarannya

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Dengan demikian, THR yang akan diterima anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan. 

Sedangkan THR yang akan diterima oleh ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan wakil DPR sebesar Rp 18.835.000. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR direncanakan pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. 

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia", pungkas Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/18/190000465/berapa-besaran-thr-untuk-dpr-?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved