Berita Denpasar

Jaksa Belum Siap Surat Tuntutan, Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Taman Sari Jembrana Ditunda

Jaksa Belum Siap Surat Tuntutan Sidang Dugaaan Korupsi LPD Desa Adat Tamani, Jembrana DitundaJaksa Belum Siap Surat Tuntutan Sidang Dugaaan Kor

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
praag.ord
ILUSTRASI KORUPSI: Pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Penyelidikan dilakukan polisi setelah Sekaa (organisasi kepemudaan) di Kabupaten Jembrana menyoal pengadaan, karena uang yang diterima tak sesuai dengan pengajuan. 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menunda sidang tuntutan perkara dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Ditundanya sidang, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar belum siap akan surat tuntutannya.

Sejatinya, Dua pengurus LPD yang didudukan sebagai terdakwa, yakni I Dewa Made Kasmawan (59) selaku Kepala LPD dan I Gede Widarsa (55), bendahara di LPD menjalani sidang tuntutan.

Diketahui dalam perkara ini kedua terdakwa diduga menyelewengkan dana LPD untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 494 juta lebih.

Penundaan sidang dilakukan majelis hakim pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 19 April 2022.

"Sidangnya ditunda oleh majelis hakim, karena jaksa penuntut belum siap akan surat tuntutannya," jelas Yulia Ambarani selaku penasihat hukum para terdakwa saat ditemui usai sidang.

Baca juga: Promo Minyak Goreng TERBARU 20-30 April 2022 di Hypermart, Alfamart, Indomaret, Diskon Rp6.100

Baca juga: Jerit Ketakutan Tengah Malam di Gedung SD, Loloskan Gadis Belia Ini dari Rudapaksa 4 Pemuda

Baca juga: Resep Daging Gepuk Masak Pedas, Nikmatnya Disajikan Bareng Nasi Panas

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, sidang tuntutan akan digelar kembali, Selasa, 26 April 2022.

"Sidangnya ditunda sampai minggu depan," ucap Yulia Ambarani.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa tersebut menjalani sidang dengan berkas terpisah. Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Kasmawan dan Widarsa didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu, dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18. UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3, Lebih subsidair Pasal 8, dan Lebih, lebih subsidair, Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Kasmawan yang menjabat sebagai ketua LPD Desa Adat Taman Sari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana menggunakan uang kas LPD dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2017.

Sejak tahun 2010, Kasmawan mengambil uang kas LPD Taman Sari secara bertahap dimulai dari bulan Mei 2010 sampai bulan Desember 2010. Besarannya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dan digunakan untuk keperluan pribadinya

Kasmawan pun menyampaikan kepada saksi Gusti Ayu Indrayani selaku sekretaris/tata usaha LPD dan saksi Widarsa (terdakwa) bahwa uang yang diambilnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya kedua saksi tersebut diperintahkan oleh Kasmawan memanipulasi pinjaman. Seolah-olah peminjaman yang memenuhi ketentuan dan aturan melalui permohonan resmi yang dibuatkan kelengkapan administrasi kredit pada LPD. Faktanya tanpa melalui prosedur pemberian kredit yang benar.

Pula untuk menutupi perbuatannya, Kasmawan memerintahkan Widarsa dan Indrayani membuat primal nota pinjaman susulan atas nama istrinya (Dewa Ayu Kadek Widarni).

Dikarenakan Kasmawan tidak sanggup melunasi dalam jangka waktu satu minggu, lalu primal nota itu disamakan nominalnya dengan uang yang diambil sebelumnya yakni sebesar Rp 125.200.000. Uang yang telah diambil oleh Kasmawan dibuat seolah-olah menjadi kredit di LPD Desa Adat Taman Sari.

Lebih lanjut, tahun 2014 Kasmawan kembali mengambil dan mempergunakan uang kas untuk keperluan pribadi secara bertahap dengan besaran yang sama yakni kisaran kurang lebih Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Modusnya pun sama, membuat primal nota pinjaman susulan kredit atas nama Kasmawan yang disesuaikan dengan uang yang telah diambil sebelumnya sebesar Rp 120 juta. Uang yang telah diambil seolah olah menjadi kredit di LPD Desa Adat Taman Sari.

Di tahun 2016 dan 2017, Kasmawan kembali mengambil uang kas LPD dengan cara yang sama. Tahun 2016 sebesar Rp 74.500.000 dan tahun 2017 Rp 175 juta.

Akibat perbuatan Kasmawan bersama terdakwa Widarsa baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, telah menguntungkan terdakwa Kasmawan. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara ini adalah uang yang dipergunakan oleh Kasmawan kemudian uang tersebut yang dicatatkan dalam primal nota adalah Dewa Ayu Kadek Widarni (Istri Kasmawan) dan Kasmawan sebesar Rp. 494.700.000. CAN

 

 

BERITA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved