Berita Bali
Fadli Kecewa Kehabisan Tiket, Ada Pemudik di Gilimanuk Tak Tahu Syarat Perjalanan
Pemerintah Indonesia memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Tiket kami jual sesuai dengan waktu yang sudah kami tetapkan. Kalau sudah habis kami tidak ada tiket tambahan," ujar Tuti.
Sementara itu, dari Gilimanuk dilaporkan, masih ada calon pemudik yang belum mengetahui persyaratan mudik dengan moda transportasi darat.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bisa berangkat jika sudah divaksinasi booster.
Sedangkan untuk PPDN yang baru menjalani vaksin dosis I dan II, maka diwajibkan rapid tes antigen dengan hasil negatif.
Ternyata syarat wajib ini masih belum sepenuhnya diketahui oleh PPDN atau pemudik.
Seperti halnya, salah satu pemudik asal Jember, Jawa Timur, Jumhari yang baru saja hendak meninggalkan Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, Kamis 21 April 2022.
Jumhari mengatakan, dia tidak mengetahui syarat untuk meninggalkan Bali tanpa rapid tes ialah dengan kewajiban sudah vaksin dosis III.
Sedangkan dia baru vaksin dua kali.
Baca juga: Ratusan Orang Mulai Mudik, 127 Bus Siap di Terminal Tipe A Mengwi
Sehingga oleh petugas TNI Polri dan ASDP diminta untuk memilih gerai di sepanjang Gilimanuk dengan melakukan rapid tes antigen.
“Waduh saya tidak tahu kalau kewajibannya dosis III. Saya baru dosis II,” ucapnya mengeluh.
Penumpang lainnya, Henry asal Lumajang mengungkapkan hal senada.
Dia juga membaca pada peraturan yang tersebar bahwa syarat keluar Bali tanpa kewajiban menujukkan rapid tes antigen dengan hasil negatif ialah dengan vaksin dosis II.
Tidak tahunya, bahwa ada peraturan baru untuk menunjukkan hasil vaksin booster atau dosis III.
Petugas Validasi, Yunita Budiartati mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan atau validasi dibantu aparat TNI dan Polri.
Setiap pemudik yang meninggalkan Bali wajib vaksin booster.