Berita Bali
Fadli Kecewa Kehabisan Tiket, Ada Pemudik di Gilimanuk Tak Tahu Syarat Perjalanan
Pemerintah Indonesia memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Untuk vaksin I dan II para PPDN wajib menyeratakan rapid tes antigen dengan hasil negatif.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta menyebutkan, jelang mudik Lebaran berbagai persiapan mulai dilakukan oleh Dishub Provinsi Bali.
Salah satunya, yakni dengan kewajiban penggunaan e-HAC bagi para pemudik.
Kewajiban ini pengisian e-HAC di PeduliLindungi saat ini menjadi syarat perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.
Jadi, e-HAC adalah singkatan dari electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik.
Kartu tersebut merupakan catatan semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi Covid-19.
Aplikasi e-HAC ini difungsikan sebagai sarana meminimalkan risiko penularan Covid-19 oleh para pelaku perjalanan, baik dengan moda transportasi darat, laut, atau udara, pelaku perjalanan perlu mengisi e-HAC tersebut
Baca juga: Tabanan Siagakan 257 Personel Selama Arus Mudik, Bangun 5 Pos Pengamanan dan 1 Pos Terpadu
"Kita sifatnya koordinasi di seluruh instasi terkait. Khususnya di perhubungan pintu masuk dengan berkoordinasi dengan Polda Bali," terangnya, Kamis.
Samsi menambahkan untuk pengecekan E-HAC akan dibantu oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Bahkan untuk mendukung mempercepat pihaknya akan melibatkan relawan guna mengantisipasi kemacetan. (yun/ang/gil)
Kumpulan Artikel Bali