Berita Bali
Bantuan Kepada Desa Adat Tidak Lagi Disamaratakan, Dewan Minta Pemprov Lakukan Kajian Secara Serius
Bantuan Kepada Desa Adat Tidak Lagi Disamaratakan -Dewan Minta Pemprov Bali Melakukan Kajian Secara Serius
Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
Akibat pemekaran desa adat tersebut, ada salah satu desa adat dengan jumlah penduduk yang kecil akan tetapi memikul beban yang sama dengan desa adat yang jumlah penduduknya yang banyak.
Mereka punya Pura Dalem Kahyangan, Pura Desa, Puseh dan juga pura-pura milik desa adat lainnya.
Kegiatan upacara adat dan piodalan hampir setiap tiga bulan dilakukan, masyarakatknya sibuk dengan kegiatan adat ‘ngayah’ di desa adat.
Ada yang menjadi prejuru, ada sekeha gong, sehingga yang mengambil pekerjaan sangat kecil sementara bantuan yang didapat sama rata dengan desa adat lain yang giliran ngayah bisa lima tahun sekali.
“Di Marga ada desa adat dengan pendukung banjar adat yang jumlahnya juga besar sehingga warganya dapat giliran ngayah bisa dua tahun sekali bahkan limang tiban cepok (lima tahun sekali,red) baru dapat giliran ngayah,”bebernya.
Pihaknya berharap, sebelum bantuan kepada desa adat dicairkan, agar analisa dan hasil kajiannya sudah selesai sehingga pemberian bantuan kepada semua desa adat di Bali benar-benar berkeadilan dan profesional. (gil)