Berita Denpasar
Terbukti Lakukan Korupsi, Dua Pengurus LPD Desa Ped Nusa Penida Divonis 4 Tahun Penjara
Dua pengurus LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung telah dijatuhi vonis pidana penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Misal mencairkan anggaran yang diberikan kepada pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Ped berupa uang pesangon meskipun belum memasuki masa pensiun.
Serta adanya penyelewengan biaya komisi, biaya tirtha yatra, biaya out bond, tunjangan kesehatan, biaya promosi, pemberian suku bunga kredit 1 persen bagi pengurus/karyawan serta keluarga pengurus dan karyawan saat mengajukan pinjaman kredit, dan membeli tanah yang nilainya lebih besar dari harga jual tanah sebenarnya.
Sehingga dari perbuatan kedua terdakwa tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060. Perkiraan kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan/ penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 nomor : X.700.04/218/IP.IV/ITDA tanggal 1 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.