Berita Buleleng
Buntut Perkelahian Berdarah di Desa Kaliasem Buleleng, Dua Kubu Ditetapkan sebagai Tersangka
Masih ingat dengan kasus perkelahian berdarah yang melibatkan dua keluarga asal Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar?
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Masih ingat dengan kasus perkelahian berdarah yang melibatkan dua keluarga asal Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar?
Setelah menetapkan keluarga Kadek Arsana sebagai tersangka, penyidik juga belakangan menetapkan kubu atau keluarga dari Putu Mas Merta sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Kamis 28 April 2022 mengatakan, dari keluarga Putu Mas Merta, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Luh Ayu Widiani selaku istri dari Putu Mas Merta, serta kedua anaknya bernama Kadek Bayu Widana (17) dan KNM (14).
Baca juga: Polres Buleleng Buka Layanan Mudik Gratis, Masyarakat Diantar Sampai di Gilimanuk
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng.
"Untuk KNM karena masih di bawah umur, jadi masih diupayakan untuk dilakukan diversi," katanya.
AKP Sumarjaya menegaskan, kasus perkelahian berdarah ini memang berujung saling lapor.
Polisi pun berlaku adil dengan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh masing-masing kubu.
Penetapan tersangka terhadap keluarga Putu Mas Merta pun dilakukan lantaran penyidik telah menemukan cukup bukti, berupa keterangan saksi fakta yang melihat langsung kejadian tersebut, serta barang bukti berupa linggis dan sekop yang dimiliki oleh keluarga Putu Mas Merta.
Baca juga: Terima SHM, Warga Sumberklampok Buleleng Diharapkan Kembangkan Lahan untuk Tingkatkan Taraf Hidup
Di mana berdasarkan hasil penyelidikan, dalam kasus perkelahian berdarah itu keluarga Putu Mas dinilai bersama-sama melakukan kekerasan terhadap keluarga Kadek Arsana, hingga menyebabkan Kadek Arsana bersama anaknya Gede Porda terluka.
"Kami tidak melihat siapa yang duluan memukul. Kami melihat apa yang dilakukan. Kalau yang dipukul tidak melawan, atau menyelamatkan diri dengan lari atau ditolong orang lain mungkin bisa jadi satu kasus saja."
"Sementara dalam kasus ini, penyidik tidak melihat upaya keluarga Putu Mas untuk menyelamatkan diri. Dalam Pasal 48 dan 49 KUHP, keadaan terpaksa sehingga melakukan perlawanan untuk menyelamatkan diri itu diatur tersendiri. Namun melihat kejadian ini, penyidik menilai keluarga Putu Mas tidak dalam keadaan terpaksa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Luh Ayu Widiani bersama dua anaknya pun dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Kemenkes Punya Piutang Hingga Rp 50 Miliar di RSUD Buleleng
Diberitakan sebelumnya, dua keluarga di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, terlibat perkelahian, Jumat 4 Maret 2022 malam, sekitar pukul 23.00 wita.
Akibatnya, kedua keluarga itu pun mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit, dan berujung pada saling lapor.
Dua kubu yang terlibat perkelahian ini yakni keluarga dari Putu Mas Merta (48), dengan keluarga dari Kadek Arsana. Perkelahian terjadi di pinggir jalan, tepat di depan kediaman milik Putu Mas Merta.
Akibat perkelahian ini, keluarga dari Putu Mas Merta mengalami luka-luka hingga harus dirawat di RSUD Buleleng.
Di mana Putu Mas Merta mengalami luka pada bagian kepala. Selain itu, anak keduanya bernama Kadek Bayu Widana (17) mengalami luka tusuk pada bagian perut, dan luka pada kepala.
Anak ketiganya bernama Komang Neka Muliadi (14) mengalami pendarahan pada otak. Sementara istrinya Luh Ayu Widiani mengalami memar pada bagian tangan, serta trauma.
Sementara keluarga dari Kadek Arsana juga mengalami luka-luka, hingga harus dilarikan ke RS Parama Sidhi Singaraja.
Di mana, Kadek Arsana terlihat mengalami luka robek pada bagian kepalanya. Sementara anaknya bernama Gede Porda mengalami patah tulang pada bagian tangan kirinya.
Kadek Arsana bersama anaknya Gede Porda telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Buleleng, atau tepatnya pada Maret lalu.
Keduanya telah ditahan di Rutan Polres Buleleng, bersama barang bukti yang diamankan. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng