Berita Buleleng

Ditinggal Nengok Mertua, Rumah Ropik di Gerokgak Buleleng Dibobol Maling

Apes dialami Ropik Rahman (37) warga asal Tegal Lantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Polisi saat melakukan olah TKP di kediaman milik Ropik Rahman di Banjar Dinas Tegal Lantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Apes dialami Ropik Rahman (37) warga asal Tegal Lantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.

Rumahnya dibobol maling pada Sabtu 7 Mei 2022 kemarin, saat ditinggal pulang kampung ke rumah mertua.

Akibatnya, uang tunai sebesar Rp3.5 juta yang disimpan di dalam lemari pun raib. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya dikonfirmasi Senin 9 Mei 2022 mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di kediaman milik Ropik yang terletak di Banjar Dinas Tegal Lantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, sekitar pukul 19.30 wita.

Baca juga: Sekda Buleleng Sidak Dua Dinas Pasca Libur Lebaran

Korban bersama keluarganya saat itu pergi ke Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali.

Korban kemudian pulang sekitar pukul 18.00 wita. 

Saat tiba di rumah, korban tiba-tiba dihampiri oleh tetangganya, yang menanyakan apakah barang-barang di rumahnya ada yang hilang.

Pasalnya tetangga tersebut sempat melihat ada sosok pria yang mengenakan baju biru dan celana pendek, keluar dari rumah korban dengan berlari menuju ke arah timur (semak-semak,red). 

Baca juga: Antisipasi Hepatitis Akut, RSUD Buleleng Siapkan Rute Pelayanan Mirip Covid-19

Setelah mendapatkan kabar dari tetangganya itu, Ropik pun bergegas melakukan pengecekan.

Terang saja, pria malang itu menemukan pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Pun pintu lemari pakaian yang ada di dalam kamar juga telah terbuka.

Uang tunai sebesar Rp3.5 juta, serta beberapa kwitansi pembelian emas yang tersimpan di dalam lemari itu telah raib. 

Tak terima dengan kejadian ini, Ropik pun melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Celukan Bawang.

Dikatakan AKP Sumarjaya, berdasarkan hasil olah TKP, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel pintu rumah dan pintu lemari. 

"Pelaku mungkin telah memantau rumah korban. Jadi saat sepi, pelaku masuk dengan cara merusak pintu, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban," jelasnya. 

Baca juga: Kejati Bali akan Periksa lagi Tersangka Gede Radhea, Terkait Dugaan TPPU Proyek di Buleleng

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved