Berita Klungkung
HENTIKAN Pengerukan, Dewan Minta Pengeruk Bukit Segera Urus Izin
Hal ini terungkap ketika rapat kerja antara Komisi II DPRD Klungkung, dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Perhubungan dan Dinas PU, Se
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Permasalahan pengerukan bukit, kembali mendapatkan perhatian dari Komisi II DPRD Klungkung.
Sudah berulang kali diingatkan, namun sampai saat ini belum ada pengeruk yang mengantongi izin.
Penghentian sementara aktivitas pengerukan juga belum dilakukan.
Baca juga: Tidak Lapor Diri, 41 Pendatang Terjaring Sidak di Klungkung, Ini Kata Kasatpol PP
Hal ini terungkap ketika rapat kerja antara Komisi II DPRD Klungkung, dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Perhubungan dan Dinas PU, Selasa 10 Mei 2022.
Masalah pengerukan bukit, yang marak terjadi di beberapa desa di Kecamatan Dawan, masih menjadi permasalahan yang disoroti anggota dewan.
"Sesuai ketentuan, aktivitas pengerukan setidaknya mengantongi amdal atau minimal UKL-UPL. Namun dari 15 lokasi, belum ada yang mengantongi itu semua. Hanya ada 3 (pengeruk) yang baru memproses UKP-UPL ke DLHP," ungkap Ketua Komisi II DPRD Klungkung, I Nengah Ariyanta.
Baca juga: Tembok Jebol, Perabotan Juga Tertimbun Longsor, Bangunan Spa Hancur Dalam Semalam di Klungkung
Nantinya amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ataupun UKL-UPL (dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), ini lah yang menjadi dasar dalam pengurusan izin operasional pengerukan atau penambangan.
Pihaknya sudah beberapa kali melakukan observasi lapangan ke lokasi pengerukan, berdasarkan keluhan masyarakat.
Keluhan paling nyata saat ini, yakni rusaknya beberapa akses jalan yang dilewati truck pengangkut material kerukan.
Termasuk masalah lingkungan yang berpotensi muncul, akibat dampak dari aktivitas pengerukan.
Baca juga: Rata-Rata 20 Wisatawan Asing Kunjungi Goa Lawah Klungkung Per Hari
"Kami mendorong agar (pengeruk) sesegera mungkin mencari izin. Sehingga mereka bisa mengantongi izin sesuai yang diamanatkan aturan," jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung terkait penghentian sementara aktivitas pengerukan, karena belum mengantongi izin.
Nengah Ariyanta menyebut hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
"Kalau masalah perizinan itu ranahnya Provinsi Bali. Sehingga kalau menutup (menghentikan aktivitas pengerukan), itu kewenangan dari provinsi. Rencananya Satpol PP Provinsi Bali, akan mengundang pihak-pihak yang melakukan pengerukan, bagaimana langkah berikutnya kami tunggu hasil pertemuan itu," jelas Ariyanta.
15 lokasi pengerukan bukit di Klungkung, berdasarkan data yang disodorkan Komisi II DPRD Klungkung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Komisi-II-DPRD-Klungkung-melakukan-observasi-lapangan-ke-proyek-pengerukan-bukit.jpg)