Berita Bali

Masih Tunggu Surat Resmi Penerapan WFH, ASN di Bali Masuk Kantor 100 Persen

Masih Tunggu Surat Resmi Penerapan WFH, ASN di Bali Masuk Kantor 100 Persen, Berikut Artikelnya

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Yunia Andriyani
Kepala BKD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana saat dikonfirmasi terkait WFH ASN di Bali pada Senin 9 Mei 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masih Tunggu Surat Resmi Penerapan WFH, ASN di Bali Masuk Kantor 100 Persen.

Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) belum diterapkan di Provinsi Bali.

Hal ini terpantau oleh wartawan Tribun Bali pada Senin 9 Mei 2022.

Seperti di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, seluruh karyawannya masuk kantor 100 persen dan bekerja seperti biasa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana mengatakan, hal ini karena pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah pusat.

Walaupun berita tersebut telah disiarkan melalui media, namun hingga sore kemarin, Kepala BKD belum menerima pemberitahuan resmi.

"Saya sudah dapat berita terkait WFH itu dari televisi. Tapi karena sampai sekarang belum turun surat resminya, jadi kami belum bisa menerapkan itu. Dan sekarang di BKD sendiri semuanya masuk 100 persen," ujarnya, saat ditemui di Kantor BKD Provinsi Bali.

Ia mengatakan turunnya surat juga belum terjadwal dengan pasti, namun diprediksi paling lambat turun malam kemarin.

Menurut Lihadnyana, arus balik tidak terlalu berpengaruh pada operasional perkantoran di Bali, hal ini dikarenakan jumlah ASN yang mudik tidak terlalu banyak, sehingga tidak terlalu berpengaruh pada kemacetan di jalan raya.

"Imbauan ini kan sebagai bentuk penanggulangan kemacetan. Kalau dibalikkan, ASN yang mudik ke Jawa tidak terlalu banyak.

Kalaupun mudik mungkin masih di Pulau Bali saja. Berbeda dengan di Jawa, karena pulaunya besar kemungkinan ASN yang mudik juga lebih banyak," jelasnya.

Terlepas dari adanya surat resmi atau tidak, Lihadnyana telah memberikan kebijakan khusus kepada pegawainya yang melaksanakan mudik lebaran.

Ia memaklumi apabila ada pegawainya yang tidak bisa masuk kerja karena perjalanannya terhambat saat kembali ke Bali.

Namun sejauh ini, seluruh pegawainya dapat melaksanakan kewajiban seperti biasa di kantor.

Setelah surat resmi telah diturunkan, pihaknya akan segera memberikan surat edaran kepada seluruh ASN di Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved