Berita Denpasar
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Denpasar hingga Awal Mei 2022 Rp150 Miliar Lebih
Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Denpasar hingga 9 Mei 2022 sudah sebesar 26,70 persen.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Denpasar hingga 9 Mei 2022 sudah sebesar 26,70 persen.
Dari target pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp552.207.740.000 sudah terealisasi senilai Rp150.133.856.231,73.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya saat rapat dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Denpasar, Selasa 10 Mei 2022.
Baca juga: Dewan Tabanan Beri Waktu Sepekan, Minta OPD Beri Tindak Lanjut Rekomendasi Retribusi & Pajak Parkir
Realisasi pajak ini terdiri atas 9 objek pajak mulai dari pajak hotel, restoran, hingga parkir.
Untuk pajak hotel kini sudah terealisasi sebesar 10,37 persen atau Rp 8.801.400.787,35.
“Untuk pajak restoran sampai saat ini cukup bagus. Tercapai Rp37.523.925.006,48 atau 37,57 persen dari target tahun ini,” kata Eddy Mulya.
Pajak hiburan sudah terealisasi Rp3,8 milar lebih atau 43,19 persen dari target.
Untuk reklame senilai Rp564 juta lebih atau 56,47 persen dari target.
Baca juga: Pemkot Denpasar FC Juara Trofeo HUT Estadio, Sebelumnya Champion Korpri
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) terealisasi sebesar Rp23 miliar lebih atau 28,32 persen.
“Sedangkan pajak air tanah terealisasi sebesar 28,83 persen atau Rp2 miliar lebih,” imbuhnya.
Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) realisasinya Rp16,2 miliar lebih atau 18,09 persen.
Untuk pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 55 miliar lebih atau 33,41 persen.
Serta pajak parkir realisasinya 33,84 persen atau senilai Rp2,1 miliar lebih.
Sementara itu, terkait dengan kepatuhan pelaporan dari wajib pajak pada triwulan I tahun 2022 ini 86 persen.
Baca juga: Kurangi Kantong Plastik, Disperindag Denpasar Sosialisasi Ke Pasar Pasar Suwung Batan Kendal
“Sedangkan kepatuhan wajib pajak hingga triwulan pertama tahun 2022 ini 74,98 persen. Sehingga kami masih terus kejar dan upayakan,” katanya.
Pihaknya pun mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi pajak daerah.
Salah satunya melakukan integrasi 9 aplikasi pembayaran pajak menjadi satu aplikasi yakni Pajak Digital Kota Denpasar (Pagi Denpasar).
Aplikasi ini saat ini masih dalam tahap pengembangan dikarenakan baru bisa digunakan di Android.
“Kami masih proses pengembangan, sehingga secepatnya bisa digunakan di IOS. Selain itu, kami juga terus lakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi ini,” katanya. (*)