Berita Bangli

Wijana Tanam Uang Hasil Curian di Kebun Cabai, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Pelaku pencurian uang yang meresahkan di wilayah Desa Pinggan, Kintamani berhasil diamankan Polsek Kintamani.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Barang bukti - Polisi saat mengamankan barang bukti berupa uang hasil curian yang ditanam di kebun cabai, Selasa (10/5) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pelaku pencurian uang yang meresahkan di wilayah Desa Pinggan, Kintamani berhasil diamankan Polsek Kintamani.

Pelaku yang merupakan warga desa setempat itu, menyimpan hasil curiannya dengan cara ditanam di kebun cabai.

Kapolsek Kintamani, Kompol Benyamin Nikijuluw saat dikonfirmasi Rabu (11/5) mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari aduan warga bernama Ni Nyoman Santi.

Baca juga: Panitia HUT Bangli Tunggu Sumbangan Sponsor, Kekurangan Anggaran Capai Rp. 300 Juta

Baca juga: Alun-alun Bangli Kerap Ramai Selama HUT Kota, Pendapatan Parkir Rp 900 Ribu Sehari

Wanita 92 tahun itu melapor telah kehilangan uang sebesar Rp. 10 juta pada hari Sabtu (7/5).

"Saat itu sekitar pukul 17.00 WITA, korban yang baru tiba di rumah melihat bantal tidurnya sudah berubah posisi. Karena dibawah bantal itu korban meletakkan kunci rak tempat menyimpan uang," jelasnya.

Menyadari hal itu, Wayan Santi langsung mengecek uang yang disimpan dalam lemari.

Benar saja uang tunai yang sebelumnya berjumlah Rp. 32 juta, telah berkurang Rp. 10 juta. 

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yang bernama I Nyoman Wijana.

Sehingga pada hari Selasa (10/5), polisi berhasil mendatangi kediaman terduga pelaku yang juga berada di Desa Pinggan, Kintamani.

"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai milik Wayan Santi. Ia masuk kedalam rumah pada hari Sabtu (7/5) sekitar pukul 11.00 WITA. Kebetulan rumah tersebut tidak dikunci, sehingga pelaku bisa leluasa melancarkan aksinya," jelas Kapolsek.

Wijana mengambil uang tunai Rp. 10 juta.

Uang hasil curian itu selanjutnya disembunyikan dengan cara ditanam di kebun cabai sebanyak Rp. 4 juta.

Sedangkan Rp. 6 juta dimanfaatkan untuk berjudi.

"Selain melakukan pencurian di rumah Ni Nyoman Santi pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di tiga lokasi lainnya. Yakni di rumah Suarta sebanyak Rp. 4 juta, di rumah milik Nang Suk sebanyak Rp. 6 juta, dan di rumah milik I Belelos sebesar Rp. 350 ribu. Seluruh TKP berlokasi di Desa Pinggan, Kintamani," jelasnya.

Saat ini Wijana diamankan di Polsek Kintamani.

Atas perbuatannya, pria 35 tahun itu diancam pasal 362 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tandas Kapolsek.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved