Berita Klungkung
7.982 Warga di Klungkung Masih Menunggak Iuran, BPJS Kesehatan Siapkan Rehab
Jumlah warga di Klungkung yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih cukup tinggi.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Jumlah warga di Klungkung yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih cukup tinggi.
Tidak hanya karena situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19, ada juga beberapa warga yang menunggak cuma dengan alasan lupa membayar iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Elly Widiani mengungkapkan, hingga akhir April 2022 tunggakan iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sebanyak 7.982 orang dengan total Rp 7.757.215.109.
Baca juga: Penyakit Mulut dan Kaki Merebak, Dinas Pertanian Klungkung Larang Datangkan Ternak dari Luar Bali
Baca juga: Pemasaran Garam Kusamba Tidak Maksimal, Pemda Klungkung Lakukan Evaluasi Pemasaran Produk Lokal
"Peserta mandiri ini memang rata-rata menunggak lebih dari 3 bulan. Tunggakan didominasi peserta kelas 3," ungkap Elly Widiani, Kamis (12/5).
Alasannya pun macam-macam, ada yang mengaku kesulitan ekonomi karena situasi pandemi Covid-19.
Serta tidak sedikit yang mengaku lupa membayar.
Bagi yang kesulitan ekonomi, diharapkan dapat melunasi tunggakan dan mengurus kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) ke Dinas Sosial.
Sehingga iurannya bisa dibayarkan pemenrintah, mengingat Klungkung saat ini sudah UHC (Universal Health Coverage).
"Jumlah warga Klungkung yang menjadi peserta JKN-KIS sudah 98,77 persen," ungkapnya.
Sementara masih ada juga sebanyak 39 badan usaha di Klungkung yang menunggak iuran, dengan total tunggakan mencapai Rp181.613.134.
"Ini ada badan usaha yang usahanya sudah tidak beroperasional, ada juga yang masih operasional. Bagi yang masih operasional ini, kami lakukan pendekatan, agar pegawai mereka tetap dapat menikmati layanan dari BPJS Kesehatan," jelas Elly Widiani.
Phak BPJS Kesehatan pun meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pendemi Covid-19 yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansial.
Selain itu alasan menurunnya keinginan untuk membayar iuran dikarenakan ketidak mampuan membayar iuran melatar belakangi hadirnya program Rehab ini.
Pemanfaatan program rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi mobile JKN.
Program Rehab berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan.
“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.
Elly menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan.
Besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihan.
Ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.
“Rehab ini memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta. Program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” tandas wanita asal Singaraja ini.
Elly juga menyinggung soal Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan kepolisian, berkaitan dengan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS serta skrining kesehatan.
“Mari kita manfaatkan kemudahan yang telah disiapkan dan tetap ikuti ketentuan yang berlaku. Sebab adanya Inpres (Intruksi Presiden) itu, urusan tanah,SIM dan STNK akan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS aktif,” jelasnya.
(*)