Berita Bali

Dituntut 7 Tahun Penjara Usai Edarkan Ekstasi, Agus Sutagiri Minta Keringanan Hukuman

Dituntut 7 Tahun Penjara Usai Edarkan Ekstasi, Agus Sutagiri Minta Keringanan Hukuman

Penulis: Putu Candra | Editor: Ragil Armando
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Dituntut 7 Tahun Penjara Usai Edarkan Ekstasi, Agus Sutagiri Minta Keringanan Hukuman 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gusti Komang Agus Sutagiri (40) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

ermohonan itu disampaikan penasihat hukum Agus Sutagiri melalui nota pembelaan.

Nota pembelaan disampaikan penasihat hukum menanggapi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Penjual Barang Bekas Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi, Edy Santoso Terancam 20 Tahun Penjara

Agus Sutagiri dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis ekstasi.

Diketahui, Agus Sutagiri ditangkap dengan barang bukti narkoba berupa ekstasi dalam bentuk tablet dan serbuk.

"Pembelaan tertulis sudah kami bacakan. Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringannya kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum, Jumat, 13 Mei 2022.

Baca juga: Pemkab Usulkan Pembangunan Dua Short Cut di Karangasem ke Pemerintah Pusat

Terhadap nota pembelaan yang diajukan, kata Dewi Maria Wulandari, jaksa penuntut pun sudah menanggapi. Dalam tanggapannya, jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

"Jaksa tetap pada tuntutan. Sidang selanjutnya adalah sidang putusan," ungkap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Sabu, Anjas Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, oleh jaksa penuntut, terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Agus Sutagiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga: Sapi di Gianyar Bebas Penyakit Kuku Dan Mulut, Peternak Diminta Tetap Waspada

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Agus Sutagiri ditangkap petugas kepolisian di Gang Jambu, Jalan Cempaka Putih, Kesiman, Denpasar Timur, Sabtu, 22 Januari 2022 pukul 12.30 Wita.

Terdakwa diringkus berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, terdakwa terlibat mengedarkan narkoba.

Setelah berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan. Hasilnya diamankan 10 tablet diduga ekstasi.

Baca juga: Kasus Meningkat, Stok VAR Rabies Massal Jembrana Habis, Pemkab Sebut Begini

kemudian dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan masih menyimpan sisa narkotik di kosnya. Petugas kepolisian pun melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved