Berita Tabanan
Juni Depan Formasi Bawaslu Tabanan Lengkap, Jabatan Ketua Bawaslu Tunggu Verifikasi
Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk sementara diisi pelaksana harian (Plh).
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk sementara diisi pelaksana harian (Plh).
Sebab, pejabat sebelumnya, I Made Rumada meninggal dunia karena sakit.
Hingga saat ini, proses pengganti antar waktu (PAW) jabatan tersebut masih berproses karena sudah dilaporkan Bawaslu Bali ke Bawaslu RI (Pusat).
Jika berjalan lancar, bulan Juni 2022 mendatang posisi formasi di Bawaslu Tabanan akan kembali lengkap.
Baca juga: Ketua DPRD Tabanan Harapkan Peran Generasi Milenial Harus Adaptif Dengan Perubahan Sosial
Untuk sementara, posisi Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Tabanan dijabat oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga I Ketut Narta.
Sedangkan jabatan tersebut untuk sementara diisi oleh anggota lainnya yakni Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa I Gede Putu Suarnata. Posisi ketua sendiri nantinya akan dijabat bergantian.
Baca juga: KORUPSI! LPD Desa Adat Kota Tabanan Hingga Rp 7,3 Miliar Dipakai Foya-foya
Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menjelaskan, proses pengisian pergantian antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Tabanan menjadi kewenangan pusat.
Untuk pengisian posisi Ketua Bawaslu sudau dilaporkan Bawaslu Bali ke pusat.
Dia menjelaslan, jika sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 135 ayat 4 tentang Pemilu, proses PQW Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota dan seterusnya akan digantikan oleh calon dengan urutan peringkat di bawahnya saat proses seleksi sebelumnya.
Baca juga: Anjing Rabies Serang 7 Warga, Empat Desa Zona Merah, Vaksin Tak Kunjung Tiba, Tabanan Terancam
"Saat ini, kewenangan melakukan seleksi penentuan sudah jadi tanggung jawab Baswalu pusat. Semua berkas sudah dikirim ke pusat," kata Rudia didampingi Ketut Narta di Sekretariat Bawaslu Tabanan Kamis 19 Mei 2022.
Dia mengatakan, saat ini berkas sudah diterima Bawaslu RI dan akan dilakukan verifikasi dan juga klarifikasi jika diperlukan.
"Mungkin nanti bulan Juni ini, pusat langsung datang ke Bali dan tiga calon komisioner (yang diusulkan) akan diverifikasi di Bawaslu Provinsi."
"Verifikasi yang dimaksud adalah untuk menegaskan apakah tiga calon komisioner ini masih layak menjadi anggota Bawaslu Tabanan. Siapa yang terpilih, nantinya menjadi kewenangan Bawaslu RI," jelasnya.
Untuk diketahui, ada tiga nama calon komisioner yang berkasnya sudah diajukan Bawasli Bali ke Pusat.
Mereka yang diajukan adalah peringkat 4, 5 dan 6 saat proses seleksi Bawaslu Tabanan sebelumnya.
Di antaranya Panwascam Selemadeg, I Made Winarya, kemudian Panwascam Kerambitan, I Putu Rai Arta Sedana, dan Panwascam Marga, I Putu Mantra. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan