Info Populer
BSU Rp 1 Juta 2022 Untuk Pekerja Akan Segera Cair, Simak Syarat & Kriteria Penerimanya
Pemerintah kembali akan menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta tahun 2022.
TRIBUN-BALI.COM – BSU Rp 1 Juta 2022 Untuk Pekerja Akan Segera Cair, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya.
Pemerintah kembali akan menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta tahun 2022.
Program BSU Rp 1 Juta tahun 2022 ini, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun.
Adapun sasaran dari program BSU Rp 1 Juta adalah para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto.
“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ungkap Airlangga dikutip Tribun-Bali.com dari laman Sekretariat Kabinet pada Jumat 20 Mei 2022.
“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun,” ungkap Airlangga.
Syarat Penerima BSU Tahun Lalu
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kontan.co.id pada Jumat 20 Mei 2022 dalam artikel berjudul Dinanti-nanti, Kapan BSU 2022 Rp 1 Juta Cair? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyalurkan BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Sementara itu basis data yang digunakan masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam & UBS di Pegadian: Emas 1 Gram Naik Rp4.000 Jadi Rp 1.012.000
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Ida.
Sebagai gambaran, berikut ini syarat mendapatkan berdasarkan BSU ketentuan tahun lalu, dilansir dari laman BSU Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Tahap Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji
Sementara itu di tahun 2021 kemarin, tahap penyalurannya adalah sebagai berikut:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.
Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:
- Login bsu.kemnaker.go.id
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
Baca juga: BSU 2022 Kapan Cair Nih? Berikut Informasi Terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
(*)