Berita Denpasar

Sampah di Rumah Tak Diangkut Lagi, Uang Retribusi Sampah di Denpasar Tetap Dipungut

Sejak tahun 2019, petugas DLHK Kota Denpasar tak lagi melakukan pengambilan sampah ke rumah-rumah.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Petugas menurunkan sampah di tempat pembuangan sampah sementara Yang Batu, Renon, Denpasar, Selasa (15/12/2020). Tumpukan sampah di TPS Yang Batu belum diangkut ke TPA Suwung hingga mengakibatkan bau tak sedap di kawasan tersebut. 

Karena pungutan retribusi sampah melalui pembayaran di rekening PDAM berdasarkan MoU dari DLHK.

“Kami sudah sampaikan ke DLHK untuk putuskan MoU itu. Jadi kami tidak bisa menghentikannya langsung. Harus dicabut dulu MoU yang dibuat DLHK itu,” katanya.

Untuk diketahui, pelanggan air bersih di Kota Denpasar masih dibebankan biaya retribusi sampah setiap bulan melalui PDAM sebesar Rp15.000. 

Bahkan, pelanggan yang baru menjadi pelanggan PDAM juga dibebankan biaya sampah ini.

Karena dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pelanggan, telah termuat tentang biaya yang harus dibayarkan pelanggan setiap bulan.

Selain biaya beban penggunaan air bersih, pelanggan juga kena biaya retribusi sampah sebesar Rp 15.000 setiap bulan yang pembayarannya menjadi satu dengan rekening air. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved