Berita Denpasar
Sampah di Rumah Tak Diangkut Lagi, Uang Retribusi Sampah di Denpasar Tetap Dipungut
Sejak tahun 2019, petugas DLHK Kota Denpasar tak lagi melakukan pengambilan sampah ke rumah-rumah.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Karena pungutan retribusi sampah melalui pembayaran di rekening PDAM berdasarkan MoU dari DLHK.
“Kami sudah sampaikan ke DLHK untuk putuskan MoU itu. Jadi kami tidak bisa menghentikannya langsung. Harus dicabut dulu MoU yang dibuat DLHK itu,” katanya.
Untuk diketahui, pelanggan air bersih di Kota Denpasar masih dibebankan biaya retribusi sampah setiap bulan melalui PDAM sebesar Rp15.000.
Bahkan, pelanggan yang baru menjadi pelanggan PDAM juga dibebankan biaya sampah ini.
Karena dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pelanggan, telah termuat tentang biaya yang harus dibayarkan pelanggan setiap bulan.
Selain biaya beban penggunaan air bersih, pelanggan juga kena biaya retribusi sampah sebesar Rp 15.000 setiap bulan yang pembayarannya menjadi satu dengan rekening air. (*)