Berita Denpasar

DLHK Denpasar Sudah Setop Pengangkutan ke Rumah, Warga Tetap Kena Uang Sampah, Dewan: Masuk Pungli

Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar tak lagi melakukan pengambilan sampah ke rumah-rumah sejak tahun 2019

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ilustrasi truk sampah - DLHK Denpasar Sudah Setop Pengangkutan ke Rumah, Warga Tetap Kena Uang Sampah, Dewan: Masuk Pungli 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar tak lagi melakukan pengambilan sampah ke rumah-rumah sejak tahun 2019.

Hal ini karena Denpasar sudah melakukan penanganan sampah berbasis swakelola.

Sampah yang ada di rumah tangga kini sudah diambil petugas swakelola.

Kemudian pihak swakelola membawa sampah ke masing-masing depo sampah.

Baca juga: Wali Kota Denpasar Soroti Masalah Sampah di Denpasar, Minta DLHK Genjot Pembangunan TPST

Selanjutnya dari depo ini baru diangkut armada DLHK ke TPA Suwung.

Kebijakan tak lagi mengangkut sampah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2019.

Akan tetapi sampai saat ini berdasarkan aduan dari masyarakat, retribusi sampah masih tetap ditarik.

Penarikan retribusi sampah ini menjadi satu paket dengan pembayaran air bersih di Perumda Air Tirta Sewaka Darma atau PDAM Kota Denpasar setiap bulan.

Dewan Denpasar menyoroti masalah ini.

"Saya menerima keluhan dari masyarakat terkait retribusi sampah ini yang dipungut melalui pembayaran air di PDAM," ujar Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi, Minggu 22 Mei 2022.

Ia mengaku sudah meminta kepada PDAM untuk mencabut retribusi tersebut.

Namun kalau masih dipungut, maka hal tersebut sudah masuk pungutan liar alias pungli.

“Kalau masih dipungut itu termasuk pungli, karena saat ini Denpasar sudah menerapkan swakelola sampah. Karena saya banyak menerima aduan terkait masih dipungutnya retribusi sampah ini,” katanya.

Pelanggan air bersih di Kota Denpasar masih dibebankan biaya retribusi sampah setiap bulan melalui PDAM sebesar Rp 15 ribu.

Pelanggan baru menjadi pelanggan PDAM juga dibebankan biaya sampah ini.

Karena dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pelanggan, telah termuat tentang biaya yang harus dibayarkan pelanggan setiap bulan.

Selain biaya beban penggunaan air bersih, pelanggan juga kena biaya retribusi sampah sebesar Rp 15 ribu setiap bulan yang pembayarannya menjadi satu dengan rekening air.

Baca juga: TPS Monang Maning Meluber Tutup Jalan dan Bau Busuk, Warga Sulit Tidur, DLHK Denpasar Bungkam

MoU Harus Dicabut

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Sewaka Dharma Denpasar, Ida Bagus Gede Arsana mengatakan, kewenangan tersebut berada di DLHK Denpasar.

Pihaknya mengaku PDAM hanya bertugas memungut saja.

Gus Arsana mengaku sudah menyampaikan kepada DLHK Denpasar.

Karena pungutan retribusi sampah melalui pembayaran di rekening PDAM berdasarkan nota kesepahaman atau MoU dari DLHK.

“Kami sudah sampaikan ke DLHK untuk putuskan MoU itu. Jadi kami tidak bisa menghentikannya langsung. Harus dicabut dulu MoU yang dibuat DLHK itu,” demikian kata Ida Bagus Gede Arsana. (*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved