Berita Badung

Kendala Anggaran, Badung Tak Usulkan WBTB, Namun 32 Calon WBTB Masuk Regnas

Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2022 ini tidak mengajukan usulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Hal ini karena ada kendala kelengkapan kajian dan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Tari Baris Babuang yang ada di Desa Adat Batu Lantang, Desa Sulangai, Kecamatan Petang Badung/ Istimewa 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2022 ini tidak mengajukan usulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Hal ini karena ada kendala kelengkapan kajian dan juga anggaran.

Kendati demikian, Dinas Kebudayaan setempat sudah berhasil menginventarisasi sebanyak 32 calon WBTB masuk ke Regnas (Registrasi Nasional), yang mana 11 di antaranya sudah ditetapkan menjadi WBTB.

"Sudah ada calon-calon WBTB yang akan diusulkan. Hanya saja baru tahap inventarisasi atau baru masuk Regnas. Namun untuk pengusulan tahun ini ditunda karena terkendala anggaran. Khususnya untuk kelengkapan kajian oleh tim yang harus didukung dengan pendanaan," kata Kepala Bidang (Kabid) Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Badung, Ni Luh Putu Miarmi, Rabu 24 Mei 2022.

Baca juga: Penyakit PMK Merebak, Wabup Jembrana Sebut Belum Ada di Wilayahnya

Baca juga: Ramalan Zodiak 26 Mei 2022, 5 Zodiak Ini Sedang Bersinar, Kamu Mungkin Salah Satunya

Baca juga: Pohon Cempaka Timpa Rumah Sudiarta di Karangasem, Korban Alami Kerugian Jutaan Rupiah

Menurutnya, untuk bisa sampai ke tahap pengusulan, harus ada tindaklanjutnya setelah Regnas, seperti dokumentasi dan kajian. Pihaknya mengaku biasanya menggandeng akademisi perguruan tinggi dan Balai Pelestarian Niai Budaya (BPNB). Sehingga pihaknya membentuk tim untuk mengkaji calon WBTB, dan terakhir diseminarkan, sebelum lanjut menjadi usulan WBTB.

"Saat ini sudah ada 32 item budaya yang tercatat masuk Regnas di Kemendikbud. Sebanyak 11 di antaranya sudah ditetapkan menjadi WBTB dalam kurun waktu 2016-2021. Selain itu, 11 WBTB yang ditetapkan juga mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Komunal dari Kemenkumham," katanya.

Meski tahun ini tak mengusulkan, Pemkab Badung berupaya akan mengusulkan kembali tahun depan dan tahun-tahun mendatang. Sehingga makin banyak budaya di Badung yang bisa ditetapkan jadi WBTB.

"Ini merupakan program tahunan dari pusat. Dari tahun ke tahun, kami di Badung selalu mengusulkan. Cuma memang karena pandemi covid-19 kemarin, anggaran mengalami refocusing. Sehingga tahun ini belum bisa mengusulkan. Namun di tahun-tahun berikutnya kami tetap akan mengusulkan," imbuhnya.

Untuk diketahui, 11 item budaya Badung yang telah ditetapkan dalam kurun waktu 2016-2020 antara lain Tradisi Makotek, Desa Adat Munggu, Kecamatan Mengwi (2016), Tari Leko, Desa Adat Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal (2017), Tradisi Siat Tipat Bantal, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi (2017), Tradisi Siat Geni, Desa Adat Tuban, Kecamatan Kuta (2018).

Kemudian juga Tradisi Mebuug-buugan, Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta (2019), Dramatari Gambuh, Desa Adat Tumbah Bayuh, Kecamatan Mengwi (2019), Kerajinan Gerabah, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi (2019), Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Desa Pelaga, Kecamatan Petang (2019), Tradisi Kebo Dongol, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi (2020) dan Tradisi Siat Yeh, Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan (2020), dan Tari Baris Babuang, Desa Adat Batulantang, Desa Sulangai Kecamatan Petang (2021). (*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved