Berita Buleleng
Ketut Karuna Bekap Korban di Kamar Mandi Lalu Ambil Uang Rp 25 Juta, Mulut Ditutup Tak Sadar Diri
Gusti Ketut Karuna (43) kini harus berurusan dengan polisi. Ia terancam mendekam di penjara selama 12 tahun lantaran melakukan pencurian.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran
Saat dicek, uang tersebut telah raib. Ia kemudian merasakan sakit pada bagian wajah.
Saat bercermin, betapa terkejutnya Made Putri saat melihat wajahnya telah lebam.
Akhirnya ia baru menyadari telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Made Putri pun bergegas keluar rumah, meminta pertolongan tetangga untuk diantarkan melapor ke Polsek Tejakula.
Berangkat dari laporan itu, polisi bergegas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Karuna di kediamannya.
"Saat kejadian, lampu kamar mandi mati. Namun korban sempat mengingat ciri-ciri pelaku, sehingga kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap pelaku," ucap AKP Astawa.
Disinggung terkait hubungan pelaku dan korban, AKP Astawa menyebut, Made Putri memang kerap meminjamkan uang kepada Karuna.
"Jadi pelaku memang tahu bahwa korban tinggal seorang diri dan sedang membawa uang tunai.
Pelaku masuk lewat pintu depan, kemudian membekap korban yang saat itu sedang buang air," terangnya.
Sementara Karuna kepada awak media mengatakan, uang hasil curiannya itu rencananya ia gunakan untuk membayar utang.
Uang tersebut sengaja dikubur oleh Karuna di belakang rumahnya, agar tidak diketahui oleh istrinya.
"Maunya dipakai untuk bayar utang Rp 2 juta, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," singkatnya.
Akibat perbuatannya itu, Karuna pun dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)