Berita Buleleng
Ketut Karuna Bekap Korban di Kamar Mandi Lalu Ambil Uang Rp 25 Juta, Mulut Ditutup Tak Sadar Diri
Gusti Ketut Karuna (43) kini harus berurusan dengan polisi. Ia terancam mendekam di penjara selama 12 tahun lantaran melakukan pencurian.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Gusti Ketut Karuna (43) kini harus berurusan dengan polisi.
Ia terancam mendekam di penjara selama 12 tahun lantaran melakukan pencurian.
Bahkan pria asal Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng itu juga sempat membekap korbannya.
Karuna melakukan aksi pencurian pada Kamis (26/5) sekitar pukul 21.00 wita, di kediaman milik Made Putri (57) yang terletak di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem.
Baca juga: Antori Dibedil di Kaki, Jambret Kakap Enam TKP Paling Meresahkan Bali, Ini Kronologi Penangkapan
Kala itu, Made Putri sedang buang air kecil di kamar mandi. Pintu kamar mandi tidak dikunci, lantaran sehari-hari ia tinggal seorang diri.
Saat buang air kecil itu lah, Karuna tiba-tiba masuk dan membekap mulut korban.
Akibat bekapan itu, Made Putri kesulitan bernafas. Ia terjatuh, wajahnya terbentur WC lalu tak sadarkan diri.
Mengetahui korban tak sadarkan diri, Karuna kemudian bergegas mengambil uang tunai sebesar Rp 25 juta, yang disimpan oleh Made Putri di dalam tasnya.
Setelah berhasil mendapatkan uang milik korban, Karuna kemudian pulang, lalu mengubur uang hasil curiannya itu di belakang rumahnya.
Baca juga: JARAH Tambak Udang, Polisi Tangkap Pencuri Sampai Penadah
Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa ditemui Senin (30/5) mengatakan, Astawa membekap korban dengan tangan kosong.
Setelah dibekap, korban pingsan selama beberapa menit.
Ia kemudian bangun dengan kondisi yang masih sempoyongan, lalu duduk di teras rumah.
Setelah kondisinya membaik, Made Putri kemudian rebahan di kamar, sambil mengolesi minyak hangat di perutnya.
Sesaat kemudian, Made Putri baru teringat bahwa ia sempat menyimpan uang tabungan hari raya milik beberapa warga di dalam tas, yang diletakan di atas kasurnya.
Saat dicek, uang tersebut telah raib. Ia kemudian merasakan sakit pada bagian wajah.
Saat bercermin, betapa terkejutnya Made Putri saat melihat wajahnya telah lebam.
Akhirnya ia baru menyadari telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Made Putri pun bergegas keluar rumah, meminta pertolongan tetangga untuk diantarkan melapor ke Polsek Tejakula.
Berangkat dari laporan itu, polisi bergegas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Karuna di kediamannya.
"Saat kejadian, lampu kamar mandi mati. Namun korban sempat mengingat ciri-ciri pelaku, sehingga kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap pelaku," ucap AKP Astawa.
Disinggung terkait hubungan pelaku dan korban, AKP Astawa menyebut, Made Putri memang kerap meminjamkan uang kepada Karuna.
"Jadi pelaku memang tahu bahwa korban tinggal seorang diri dan sedang membawa uang tunai.
Pelaku masuk lewat pintu depan, kemudian membekap korban yang saat itu sedang buang air," terangnya.
Sementara Karuna kepada awak media mengatakan, uang hasil curiannya itu rencananya ia gunakan untuk membayar utang.
Uang tersebut sengaja dikubur oleh Karuna di belakang rumahnya, agar tidak diketahui oleh istrinya.
"Maunya dipakai untuk bayar utang Rp 2 juta, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," singkatnya.
Akibat perbuatannya itu, Karuna pun dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)