Berita Buleleng
Demi Uang Rp 50 Ribu, AP Lakukan ini di Kubutambahan Buleleng, Berakhir Digerebek
Demi Uang Rp 50 Ribu, Pria ini Lakukan ini di Kubutambahan Buleleng, Berakhir Digerebek
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba.
Ia tergiur dengan bayaran uang Rp50 ribu setiap melakukan pengantaran paket narkoba yang dilakukan dengan sistem tempel.
Terbongkarnya aksi AP berawal dari keresahan masyarakat di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Setelahnya, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan terkait peredaran narkoba.
Baca juga: DIBONGKAR Polda Bali! 21 Orang di Pelabuhan Benoa Denpasar Hanya Diberi Makan 2 Sendok Mie
Hingga akhirnya pada Rabu (6/8/2025) pukul 02.15 wita, polisi berhasil menangkap AP.
Pria 29 tahun itu digerebek di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kubutambahan, Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan saat itu pihaknya hanya menemukan beberapa barang bukti paket narkoba.
Baca juga: HANYA 1 Gerakan di Tol Bali Mandara, Sri Tewas di TKP, Bagaimana Nasib Puluhan Anjing dan Kucing?
Berupa sabu, narkoba itu ditemukan pada jaket yang dikenakan AP.
"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku baru saja menempel paket sabu di beberapa tempat.
Selanjutnya kami minta dia mengambil tempelan tersebut," ucap AKP Edy.
Total ada 36 paket narkoba jenis sabu yang diamankan polisi sebagai barang bukti.
Paket sabu ini dimasukkan dalam potongan kecil pipet plastik. "Total beratnya 10,45 gram bruto," imbuhnya.
Selanjutnya kurir itu dibawa ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut.
Kepada polisi, kurir narkoba tersebut mengaku mendapat barang haram ini dari seorang pria bernama ST asal Mengwi, Kabupaten Badung.
"Pengakuannya dia disuruh oleh ST untuk menempel narkoba. Setiap titik tempelan dia diberi uang senilai Rp50 ribu," jelasnya.
Atas perbuatannya, AP disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mer)
BPBD Buleleng Sosialisasi, Platform Waspada Tingkatkan Kesiapsiagaan di Sekolah |
![]() |
---|
Platform Waspada Diharapkan Mampu Tingkatkan Kesiapsiagaan di Lingkungan Sekolah di Buleleng |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Ni Ketut Irawati, Kondisi Kepala Jadi Sorotan, Kecelakaan Tragis di Buleleng |
![]() |
---|
BERAWAL Bertemu di Kamar Kos di Buleleng, Kini Nasib IWK Diujung Tanduk, Korban Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.