Berita Gianyar
PPDB Gianyar Online Tidak Manual Lagi, Berikut Alasannya!
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ajaran tahun 2022-2023, sekolah menengah pertama di bawah Dinas Pendidikan Gianyar menggunakan siste
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Zonasi hanya bisa 1 sekolah.
Begitu dia klik dia banjar A, maka akan langsung muncul sekolah zonasinya, tidak bisa memilih sekolah selain itu," ujarnya.
Baca juga: ASRAMA Siswa Disulap Jadi 5 Ruang Kelas, SMAN Bali Mandara Masuki Babak Baru sebagai Sekolah Biasa
Tak hanya itu, orangtua yang anaknya memilih jalur zonasi.
Wajib membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa yang bersangkutan benar tinggal di zona itu.
Diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat.
"Kepala desa tak boleh membuat surat domisili, karena jika tidak benar, maka bisa kena denda Rp 75 juta sebab masuk dalam tindak pemalsuan dokumen.
Jika sudah orangtua yang membuat pernyataan, dan jika nanti terbukti pernyataannya tidak benar, maka yang diproses hukum adalah orangtua, tidak menyeret pihak lain," kata Suradnya. (*)