Berita Gianyar
PPDB Gianyar Online Tidak Manual Lagi, Berikut Alasannya!
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ajaran tahun 2022-2023, sekolah menengah pertama di bawah Dinas Pendidikan Gianyar menggunakan siste
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ajaran tahun 2022-2023, sekolah menengah pertama di bawah Dinas Pendidikan Gianyar menggunakan sistem online.
Hal ini dilakukan, lantaran sistem manual dinilai kurang relevan.
Di samping itu, dengan menggunakan sistem online, dapat mempersingkat waktu.
Sebab tidak lagi memeriksa berkas satu per satu.
Baca juga: SMAN Bali Mandara Lakukan Persiapan Jelang PPDB Sistem Zonasi

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, I Made Suradnya, Senin 30 Mei 2022.
"Pendaftaran atau penerimaan siswa tahun ini, tidak lagi dilakukan secara manual.
Tapi kami terapkan secara online.
Nanti para siswa akan mendaftar ke SMP tujuannya, lewat operator di SDnya.
Ini sudah kami sosialisasikan selama empat hari ke sekolah-sekolah," ujar Suradnya.

Terkait jadwal pendaftaran, Suradnya menjelaskan, 30 Mei sampai 19 Juni 2022.
Adalah jadwal para siswa mengupload berkas persyaratan.
Lalu dari 20 sampai 21 Juni 2022, adalah jadwal pendaftaran jalur afirmasi/inklusi, perpindahan orangtua dan sertifikat prestasi.
Sementara untuk pendaftaran yang menggunakan jalur zonasi, dilakukan pada 24-25 Juni 2022.
Dan, pendaftaran jalur nilai raport ini dibuka dari 29 sampai 30 Juni 2022.
"Semua pendaftaran tersebut dilakukan melalui online, tidak ada lagi yang manual," ujar Suradnya.
Baca juga: DIBUKA 9 April 2022, Ini Dokumen Hingga Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022
Sementara untuk pengumuman lolosnya siswa di sekolah tujuan, kata dia, jadwalnya berbeda.
Di mana untuk jalur afirmasi/inklusi, perpindahan orangtua dan sertifikat prestasi akan diumumkan 23 Juni 2022.
Pengumuman jalur zonasi dilakukan pada 28 Juni.
Dan untuk jalur nilai raport diumumkan 2 Juli 2022.
"Untuk nilai raportnya ini, ditentukan dari kelas IV sampai kelas VI.

"Jadi, tidak lagi ada orangtua yang bilang anak saya pintar kok tidak dapat sekolah tujuannya.
Nah, sekarang yang menentukan bukan nilainya di kelas VI.
Jadi, dengan ketentuan nilai dari kelas IV, kalau memang anaknya pintar kan kelihatan," ujarnya.
"Dan kami juga memberikan ruang untuk siswa yang ingin sekolah di luar zonasi.
Misalnya, warga yang tinggal Ubud, ingin sekolah di Gianyar.
Bisa pakai jalur prestasi dan nilai raport.
Untuk jalur prestasi ada kuota 15 persen di setiap sekolah, begitu juga dengan jalur nilai raport, 15 persen," imbuhnya.

Dari sejumlah jalur PPDB, kuota terbesar adalah jalur zonasi, yakni 50 persen.
Namun dalam hal ini, pemerintah menggunakan persyaratan ketat.
"Zonasi hanya bisa 1 sekolah.
Begitu dia klik dia banjar A, maka akan langsung muncul sekolah zonasinya, tidak bisa memilih sekolah selain itu," ujarnya.
Baca juga: ASRAMA Siswa Disulap Jadi 5 Ruang Kelas, SMAN Bali Mandara Masuki Babak Baru sebagai Sekolah Biasa
Tak hanya itu, orangtua yang anaknya memilih jalur zonasi.
Wajib membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa yang bersangkutan benar tinggal di zona itu.
Diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat.
"Kepala desa tak boleh membuat surat domisili, karena jika tidak benar, maka bisa kena denda Rp 75 juta sebab masuk dalam tindak pemalsuan dokumen.
Jika sudah orangtua yang membuat pernyataan, dan jika nanti terbukti pernyataannya tidak benar, maka yang diproses hukum adalah orangtua, tidak menyeret pihak lain," kata Suradnya. (*)