Berita Bali

Maraknya Kasus Narkoba di Kalangan Surfer di Bali Jadi Perhatian BNN

Pulau Bali yang dikenal dengan eksotisme pantainya, aktivitas surfing para bule namun dibaliknya rupanya marak peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ragil Armando
Tribun Bali/Istimewa
Ilustrasi Surfer - Maraknya Kasus Narkoba di Kalangan Surfer di Bali Jadi Perhatian BNN 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pulau Bali yang dikenal dengan eksotisme pantainya, aktivitas surfing para bule namun dibaliknya rupanya marak peredaran gelap narkotika jenis ganja di kalangan para istruktur.

Kasus peredaran gelap ganja di kalangan surfer ini tercium oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali Nusra.

Petugas melakukan pengamanat di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba, pada Rabu 11 Mei 2022 yakni di areal parkir rumah sebuah kos-kosan di Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Baca juga: Resep Mi Rebus Udang, Sajian Nikmat yang Pas Dinikmati saat Libur dan Kumpul Keluarga

Di TKP, seorang laki-laki berinisial DS (33) dengan gelagat mencurigakan sedang membawa 1 buah paket kiriman yang diakui miliknya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut petugas menemukan 3 potong kain bekas serta 2 buah paket / bungkusan dibalut lakban warna coklat berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja.

Baca juga: BNNP Bali Sebut Anak Anggota DPRD Buleleng Pemakai Narkoba Direhabilitasi & Masih Didalami Perannya

Barang tersebut dibawa ke kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat keseluruhan 738,34 gram.

Dari hasil interogasi terhadap Pelaku, diketahui bahwa Pelaku dikendalikan oleh seorang lelaki yang biasa dipanggil dengan nama EDY yang berprofesi sebagai instruktur surfing.

Baca juga: PNS Gianyar yang Terlibat Kasus Narkoba Diberhentikan Sementara

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan bahwa kasus narkoba di kalangan instruktur surfing ini merupakan bagian dari Jaringan Medan – Denpasar.

“Salah sau tersangkanya instruktur surfing, Bali identik dengan wisatawan berselancar memiliki pantai yang banyak untuk surfing, kasus ini bukan pertama kalinya, kami intensif melakukan penyelidikan lokasi tempat beselancar ada indikasi dari pendalaman, orang yang habis berselancar capek kepanasan lalu pada malam harinya menggunakan ganja,” kata Sugianyar dalam rilis kasus di Kantor BNNP Bali, pada Selasa 31 Mei 2022.

Baca juga: OKNUM TNI Terlibat Narkoba di Bali, Polres Tabanan Rilis Para Tersangka

Tersangka DS kini mendekam di sel tahanan BNNP Bali dan terjerat Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menerangkan bahwa tersangka DS merupakan residivis yang pernah 2 tahun mendekam di penjara karena kasus serupa.

“Awalnya si penerima ini sempat tidak mengaku, kami menunggu dia mengmbil barang tersebut, akhirnya dia mengakui perbuatannya dan jaringan para peselancar di Bali,” kata Agus Arjaya.

Baca juga: Caisar Dituduh Pakai Narkoba saat Live TikTok, Akun Badan Nasional Narkotika Beri Hadiah

Pihaknya menyampaikan bahwa maraknya ganjna di kalangan peselancar di Bali disinyalir karena adanya stigma di masyarakat bahwa ganja membuat rileks dan tenang.

“Di kalangan peselancar, seniman, pelukis ada stigma bahwa ganja membuat tenang, membuat kreatif, dan kami tegaskan stigma itu tidak benar,” tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved