Peredaran narkoba di Bali

OKNUM TNI Terlibat Narkoba di Bali, Polres Tabanan Rilis Para Tersangka

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan, berhasil mengamankan 7 tersangka penyalahgunaan narkoba.

P. Aryawan
Polres Tabanan saat menggelar rilis ungkap 5 kasus narkotika, Rabu 18 Mei 2022. 

 

TRIBUN-BALI.COM -   Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan, berhasil mengamankan 7 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Selama dua pekan pada bulan Mei 2022 ini.

Salah satu diantaranya, adalah penangkapan seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Bali.

Ia diamankan, saat megambil narkotika jenis sabu tak jauh dari Kantor Bupati Tabanan.

Baca juga: Coreng Nama TNI, Kopka Suardika Anggota Kodam IX/Udayana Terancam Sanksi Berat karena Narkoba

Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara (Tribun Bali/Dwi S)

Anggota TNI tersebut, kini sudah ditangani oleh Denpom Udayana di Denpasar. 

Menurut data yang diperoleh, kasus pertama adalah I Putu Mawan Adiputra alias Mesya (31) asal Desa Payangan, Kecamatan Marga.

Lalu I Made Putra alias Gatra (29), asal desa yang sama diamankan di pinggir jalan Desa Tunjuk, pada 6 Mei 2022 pukul 17.30 WITA.

Baca juga: TNI AL Bersama BNN Selidiki Penyelundupan Narkoba Modus Baru di Laut, Pasca Temuan Kokain 179 Kg

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 5 paket sabu dengan berat 1,85 gram masing-masing 0,22 gram, 0,20 gram, 0,36 gram, 0,37 gram dan 0,19 gram.

Selain itu, juga menyita uang Rp 300 ribu dan handphone serta sepeda motor. 

Kasus kedua, yang terjadi pada 7 dan 8 Mei 2022 berhasil mengamankan satu tersangka bernama I Made Agus Darma Adiputra alias Cik (33) yang beraksi di 5 TKP.

Ilustrasi Narkoba putaw
Ilustrasi Narkoba putaw (Tribun Bali/ Net)

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 40 paket sabu dengan berat 13,16 gram.

Selain itu, juga diamankan 1 handphone, pipet, bong, timbangan listrik, dan juga sepeda motor.

Ia merupakan residivis kasus sama tahun 2018, dan keluar tahun 2020.

Ia juga disebut sebagai bandar atau pengedar jumlah besar. 

Baca juga: DITUDUH Pake Narkoba, Caisar YKS Live TikTok Demi Cuan

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved