Berita Klungkung

Ratusan Guru Kontrak di Klungkung Curhat Tak Terima Upah, Berharap BPJS Kesehatan Tetap Dibayar

Ratusan guru dan staf TU berstatus tenaga kontrak di Klungkung dikumpulkan di Wantilan Pura Kentel Bumi

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ratusan guru dan staff TU berstatus tenaga kontrak di Klungkung di kumpulkan di Wantilan Pura Kentel Bumi, Banjarangkan, Selasa 31 Mei 2022 - Ratusan Guru Kontrak di Klungkung Curhat Tak Terima Upah, Berharap BPJS Kesehatan Tetap Dibayar 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Ratusan guru dan staf TU berstatus tenaga kontrak di Klungkung dikumpulkan di Wantilan Pura Kentel Bumi, Banjarangkan, Bali, Selasa 31 Mei 2022.

Mereka menerima penjelasan dari Dinas Pendidikan Klungkung, tentang upah mereka yang belum bisa dibayarkan sampai enam bulan.

Pertemuan itu juga menjadi kesempatan dari para guru dan staf TU berstatus tenaga kontrak untuk mengungkapkan unek-uneknya, setelah dipastikan upah mereka tertunda sampai enam bulan, Mei sampai Oktober 2022.

Walau merasa berat karena upah tidak bisa dibayarkan, mereka berharap iuran BPJS Kesehatan bisa tetap dibayarkan.

Baca juga: Tak Terima Gaji Selama 5 Bulan ke Depan, Guru Kontrak di Klungkung Harap BPJS Tetap Dibayar

"Kalau tidak dapat gaji selama lima bulan kedepan, minimal kepala sakit dan bisa muncul maag. Apakah iuran BPJS Kesehatan kami tetap dibayarkan sehingga bisa tetap berobat," tanya salah seorang guru kontrak ke pihak Dinas Pendidikan Klungkung.

Bagi mereka tanggungan kesehatan merupakan kebutuhan yang vital.

Sehingga mereka mempertanyakan tentang iuran BPJS Kesehatan mereka yang sebelumnya ditanggung pemerintah.

Apakah BPJS Kesehatan mereka masih bisa aktif, walau nanantinya mereka tidak akan menerima gaji selama enam bulan.

"Amit-amit kalau misal kami atau keluarga kami sakit dan celaka apakah kami masih bisa manfaatkan BPJS Kesehatan?," tanya seorang guru kontrak lainnya, Sridewi.

Sridewi lalu menyampaikan unek-uneknya di hadapan Kadis Pendidikan I Ketut Sujana dan Kabid Ketenagaan, I Wayan Mastana.

Para tenaga kontrak ini menerima upah Rp 1,6 juta kotor. Jika dipotong BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, mereka hanya menerima upah bersih Rp 1,4 juta.

"Kalau unek-unek tidak diutarakan sekarang, nanti malah ngedumel sendiri. Jadi lebih baik saya sampaikan unek-unek saya sekarang agar ada jalan keluarnya," ungkap Sridewi.

Ia curhat tentang kehidupannya sebagai guru kontrak, dan suami yang hanya guru honorer.

Tidak menerima upah tenaga kontrak selama enam bulan, semakin mempersusah keadaannya.

Apalagi saat ini ia harus membesarkan 3 anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved