Berita Karangasem
Dugaan KORUPSI Masker, MAS Sumatri Diperiksa Pengadilan Tipikor Denpasar
Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, memilih menghindar dan bungkam saat dimintai komentar terkait pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tin
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ketika ditanya sumber dana pengadaan maker, Mas Sumatri menjawab dana berasal dari dana Belanjar Tidak Terduga (BTT) Pemkab Karangasem.
"Dana masker dari dana BTT.
Anggarannya kurang lebih Rp 3 miliar," jelasnya.
Yang menarik saat jaksa menyinggung pada 2020 Sumatri ikut Pilkada Karangasem.
Sumantri mengiyakan.
Jaksa lantas menyinggung jargon "Massker" yang menjadi bahan selama kampanye, apakah ada kaitan dengan pengadaan masker.
Sumatri langsung membantah.
Katanya, jargon “Massker” merupakan gabungan nama I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Made Sukerena.
"Saya tegaskan tidak ada kaitan pengadaan masker sama jargon (Massker) itu," tegasnya.

Sementara itu, saksi Ni Kadek Dwi Kartini, sebagai Lurah Padang Kerta pernah mengajukan permohonan masker kepada camat.
Pihaknya mengajukan permintaan masker atas arahan Camat Karangasem.
Sebelumnya ada aspirasi dari warga, tapi tidak ditindaklanjuti.
Jumlah yang diajukan 9 ribu lebih masker.
Namun, saat diserahkan jumlah maskernya hanya 8.600-an.
Penyerahan dilakukan di Kantor Camat Karangasem.
Artinya masker yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan.
“Waktu itu camat bilang kekurangan dana,” bebernya.
Meski jumlahnya kurang, Kartini tetap menyerahkan masker pada masyarakat melalui kepala lingkungan.
Saksi lainnya, yaitu Camat Kubu, I Nyoman Suratika menyebut, membuat surat usulan permohonan pengadaan masker.
Usulan itu langsung ditujukan ke bupati, dan tembusan surat usulan ke dinas sosial.
Pihaknya pun menyatakan, serah terima masker dilakukan oleh dinas sosial ke camat.
Dari camat langsung mendistribusikan ke desa.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan. (*)