Berita Karangasem
Dugaan KORUPSI Masker, MAS Sumatri Diperiksa Pengadilan Tipikor Denpasar
Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, memilih menghindar dan bungkam saat dimintai komentar terkait pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tin
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, memilih menghindar dan bungkam saat dimintai komentar terkait pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 2 Juni 2022.
Mantan orang nomor satu di Bumi Lahar ini, diperiksa keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

Baca juga: Mas Sumatri Diperiksa di Tipikor Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem
Mas Sumatri tidak sendirian, ada 15 saksi lainnya.
Yakni rekanan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem.
Yang juga dihadirkan tim jaksa penuntut umum, untuk diperiksa keterangannya di persidangan.
Juga dua orang tersangka, dalam perkara ini ikut dihadirkan sebagai saksi.
Yaitu Ni Nyoman Yesi Anggani, Direktur Duta Panda Konveksi.
Dan I Kadek Sugiantara, Direktur Addicted Invaders.

Sidang dipimpin hakim Ketua Putu Gede Novyartha.
Dalam sidang, tim jaksa penuntut umum dikoordinir jaksa M Matulessy, mencecar Sumantri tentang perannya yang kala itu menjabat sebagai Bupati Karangasem dalam pengadaan masker ini.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker, Mas Sumantri & 16 Saksi akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar
Di persidangan, Mas Sumatri menyebut saat itu jumlah pengadaan masker 500 ribu buah lebih.
Pengadaan masker ada pada dinas sosial Karangasem.
Sumantri juga membenarkan, dirinya pernah menerbitkan SK darurat pandemi Covid-19.
Namun, ia berdalih keluarnya SK bukan atas inisiatif dirinya sebagai bupati.
"Apa dasar penerbitan SK itu," tanya jaksa Matulessy.