Berita Karangasem

Dugaan KORUPSI Masker, MAS Sumatri Diperiksa Pengadilan Tipikor Denpasar

Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, memilih menghindar dan bungkam saat dimintai komentar terkait pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tin

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Can
Mas Sumatri saat hadir di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. Mantan Bupati Karangasem ini hadir dan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem. 

"Sesuai tupoksi sebagai kepala daerah, saya mempunyai tugas menyusun rancangan perda.

Bupati tidak bekerja sendirian untuk menyusun itu (SK).

Ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pemrakarsa, sehingga SK itu dibuat oleh masing-masing OPD," jawabnya. 

Mas Sumatri saat hadir di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar.
Mas Sumatri saat hadir di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. (can)

Mas Sumatri menyebut OPD pemrakarsa ada di dinas sosial, dinas kesehatan, BPBD dan lainnya.

Jaksa lantas mengejar, apakah pernah memberikan perintah kepada sekda tentang pengadaan masker.

Sumantri membantah.

Dia hanya meminta sekda menindaklanjuti usulan OPD pengadaan masker sesuai peraturan.

"Arahan itu saya selalu ke sekda.

Sekda saya perintah menindaklanjuti usulan pengadaan masker sesuai peraturan," jawabnya. 

Baca juga: Mas Sumatri Diperiksa di Tipikor Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem

Ditanya dari mana datangnya usulan pengadaan masker.

Mas Sumatri mengatakan, usulan datang dari para camat.

"Ada usulan pengadaan masker dari delapan kecamatan.

Setelah itu dikoreksi leading sector (dinas sosial), lanjut ke Sekda.

Setelah itu baru saya tindaklanjuti.

Saya tidak lagi mengecek ke bawah," dalihnya.

Foto ilustrasi orangtua mengajarkan anak mengelola uang - Koleksi koin
Foto ilustrasi orangtua mengajarkan anak mengelola uang - Koleksi koin (Istimewa)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved