Berita Gianyar

Kejari Gianyar Musnahkan 8,77 Gram Sabu, 9 Handphone dan 15 Pakaian Tindak Pidana Pemerkosaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkotika dan pidana umum, Kamis 2 Juni 2022.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkotika dan pidana umum, Kamis 2 Juni 2022. 

Berdasarkan catatan Tribun Bali, selama ini kasus pencurian pratima marak terjadi.

Lantas jika ada barang bukti berupa pratima, apa yang akan dilakukan Kajari Gianyar?

Doktor Sinaryati mengatakan bahwa pratima merupakan benda sakral milik banjar atau desa adat di Bali.

Kata dia, saat ini ada kasus pencurian pratima yang dengan diproses. Ketika nanti telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mengembalikan ke banjar atau desa adat yang memilikinya. 

"Barang bukti pratima saat ini masih dalam proses. Kalau ada, pasti kita kembalikan ke desa yang kehilangan."

"Karena itu sangat sakral. Karena itu kami harap masyarakat agar betul-betul menjaganya. Karena biayanya sangat tinggi, apalagi ditambah biaya penyuciannya," ujar Sinaryati.

Lebih jauh diungkapkannya, kasus yang paling marak dan terus mengalami peningkatan adalah pencurian.

Bahkan pihaknya mengaku prihatin lantaran tak sedikit pelaku pencurian, yang menjual atau memanfaatkan hasil curiannya hanya untuk makan.

"Yang dominan di sini pencurian. Kenaikan juga besar. Ada yang mencuri betul-betuk untuk makan. Itu sangat memprihatinkan. Ini banyak terjadi akibat krisis ekonomi pasca covid-19," ungkapnya. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved