Berita Klungkung

PEGAWAI Non ASN Dihapus, Pemkab Klungkung Lakukan Pemetaan Tenaga Kontrak

Pemkab Klungkung telah menerima surat dari Menpan-RB, yang isinya terkait penghapusan pegawai non ASN dari pusat sampai ke daerah.

Eka Mita
Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra 

TRIBUN-BALI.COM - Pemkab Klungkung telah menerima surat dari Menpan-RB, yang isinya terkait penghapusan pegawai non ASN dari pusat sampai ke daerah.

Terkait hal ini, Pemkab Klungkung mulai melakukan pemetaan tenaga non ASN.

Meliputi tenaga kontrak ataupun honorer.

Baca juga: Dianggap Tidak Maksimal, Pemkab Klungkung Lakukan Evaluasi Pemasaran Produk Garam Kusamba

2.142 Orang Akan Ikuti UTBK di Undiksha
2.142 Orang Akan Ikuti UTBK di Undiksha (Pixabay)

Dalam surat yang dikeluarkan 31 Mei 2022 tersebut.

Pada intinya paling lambat pada 28 Nevember 2023.

Sudah tidak ada lagi tenaga non ASN dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, sampai ke pemerintah daerah.

Padahal saat ini masih ada 3.118 pegawai berstatus tenaga kontrak, dan honor daerah yang tersebar di berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Klungkung.

Baca juga: Pemkab Klungkung Siapkan E-ticketing Parkir dan Pariwisata, Cegah Kebocoran Retribusi

Tes tulis - 36 calon tenaga kontrak Dinas Kesehatan Bangli saat melakukan tes tulis di kantor dinas kesehatan Bangli. Kamis 7 April 2022
Tes tulis - 36 calon tenaga kontrak Dinas Kesehatan Bangli saat melakukan tes tulis di kantor dinas kesehatan Bangli. Kamis 7 April 2022 (Istimewa)

Mereka pun terancam diberhentikan.

Dan harus menunggu formasi untuk perekrutan CPNS ataupun P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, menjelaskan pihaknya menindaklanjuti surat tersebut dengan memetakan jumlah tenaga non ASN.

Seperti tenaga kontrak atau honorer, dan jumlah kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Klungkung.

Baca juga: Pemkab Klungkung Siapkan E-ticketing Parkir dan Pariwisata, Cegah Kebocoran Retribusi

Ratusan tenaga kontrak Pemkab Klungkung berkumpul mendengarkan arahan di Balai Budaya Semarapura beberapa waktu lalu.
Ratusan tenaga kontrak Pemkab Klungkung berkumpul mendengarkan arahan di Balai Budaya Semarapura beberapa waktu lalu. (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

"Surat itu sudah kami edarkan ke OPD (organisasi pemerintah daerah).

Kami akan data ulang (tenaga kontrak/honorer), berapa yang memenuhi syarat untuk testing (CPNS/P3K)," ungkapnya.

Hal serupa diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, I Komang Susana.

Pihaknya masih melakukan pemetaan tenaga kontrak dan honorer.

Dirinya juga masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, terkait tindak lanjut surat tersebut. 

Baca juga: 653 Anak di Klungkung Alami Stunting, Pemkab Klungkung Beri Perhatian Khusus

"Ini kan kebijakan vertikal dari pusat ke daerah, kami tindaklanjuti sesuai surat itu.

Langkah paling dekat kami mulai lakukan pemetaan.

Nanti berapa jumlah pegawai non ASN, berapa kebutuhan pegawai.

Termasuk yang memenuhi syarat, untuk nantinya ikut tes CPNS atau P3K jika turun formasi," ungkap Susana.

2.142 Orang Akan Ikuti UTBK di Undiksha
2.142 Orang Akan Ikuti UTBK di Undiksha (Pixabay)

Susana merinci, sampai saat ini terdapat 3.118 tenaga non ASN di Klungkung.

Terdiri dari 2289 tenaga kontrak yang dibiayai APBD.

105 tenaga kontrak upah pungut seperti tukang parkir.

607 tenaga kontrak BLUD di rumah sakit.

2 orang tenaga kontrak Pemprov Bali.

34 tenaga kontrak bantuan operasional kesehatan, dan 81 tenaga honor daerah. 

Baca juga: Pemkab Klungkung Siapkan E-ticketing Parkir dan Pariwisata, Cegah Kebocoran Retribusi

"Dari surat yang kami terima, nanti per 28 November 2023, hanya ada pegawai berstatus PNS dan P3K dari pusat hingga ke daerah," jelas Susana.

Sementara ketika intansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan keamanan perekrutannya dapat melalui tenaga alih daya (outsourching).  

"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tetap mengangkat pegawai Non ASN.

Nanti diberikan sanksi, berdasarkan ketentuan dan menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal ataupun ekternal," jelas Susana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved