Berita Denpasar
Perumda Pasar Denpasar Bayar Premi Asuransi untuk 2.981 Pedagang, Tukang Suwun Akan Didaftarkan
Sebanyak 2.981 pedagang di Kota Denpasar sudah lolos verifikasi asuransi dari BP Jamsostek.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 2.981 pedagang di Kota Denpasar sudah lolos verifikasi asuransi dari BP Jamsostek.
Selain itu, premi untuk pedagang yang lolos verifikasi tersebut pun sudah dibayarkan mulai Mei 2022 ini.
Dari 2.981 pedagang yang lolos verifikasi tersebut, Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar sudah membayar premi sebesar Rp50.080.800.
Baca juga: Pembangunan SMPN 15 Denpasar Rencana Dimulai Juni, Target Selesai Desember 2022
Di mana besaran premi untuk setiap pedagang sebesar Rp16.800.
Dirut Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan pihaknya mengajukan data pedagang untuk asuransi ini sebanyak 4.518 orang.
Namun sebanyak 1.537 pedagang masih dalam proses melengkapi berkas persyaratan.
Baca juga: Banyak Pensiun, Kota Denpasar Kekurangan 258 Guru SD dan SMP
“Sambil jalan, kami targetkan satu dua bulan ke depan semua pedagang sudah terverifikasi,” kata pria yang akrab disapa Gus Kowi ini saat dihubungi Kamis, 2 Juni 2022 siang.
Ia menambahkan, untuk pedagang yang diusulkan berasal dari 16 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar dan pedagang tersebut memiliki hak izin sewa.
Selain itu, untuk pedagang yang berusia di atas 65 tahun juga tidak memenuhi syarat untuk ikut program asuransi BP Jamsostek ini.
Gus Kowi mengatakan, pembuatan asuransi ini dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan pekerja non formal khususnya kepada para pedagang yang ada di 16 pasar di Denpasar.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker, Mas Sumantri & 16 Saksi akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar
“Untuk premi ini memang dana khusus dari Perumda. Tidak ada kaitan dengan sewa tempat maupun biaya operasional Pasar (BOP) yang mereka bayarkan setiap bulan. Yang penting mereka statusnya pedagang memiliki hak izin sewa dan berumur maksimal 65 tahun,” katanya.
Dengan premi Rp 16.800 perbulan untuk satu pedagang, mereka sudah mendapatkan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan santunan kematian.
“Untuk jaminan kesehatan, jika pedagang mengalami kecelakaan saat mau berangkat kerja maupun di tempat kerja mereka akan ditanggung biaya rumah sakit sepenuhnya tanpa ada batasan biaya,” katanya.
Begitu juga kecelakaan ringan tetap akan ditanggung, syaratnya hanya cukup dengan saksi di lapangan.
Jika pedagang mengalami kecelakaan maupun meninggal di tempat jualan maupun perjalanan menuju tempat jualan, pedagang tersebut akan diberikan santunan sebesar Rp70 juta.