Berita Denpasar
Perumda Pasar Denpasar Bayar Premi Asuransi untuk 2.981 Pedagang, Tukang Suwun Akan Didaftarkan
Sebanyak 2.981 pedagang di Kota Denpasar sudah lolos verifikasi asuransi dari BP Jamsostek.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pedagang meninggal di rumahnya maupun karena bunuh diri, juga akan ditanggung namun nominalnya sebesar Rp42 juta.
Apabila mengalami kecelakaan atau insiden dalam perjalanan menuju tempat jualan maupun di tempat jualan syaratnya, cukup ada saksi.
Jika meninggal di rumah karena sakit ataupun bunuh diri mereka juga akan ditanggung dengan cukup membawa surat keterangan meninggal dari kepala lingkungan atau perbekel.
“Apabila nanti mereka berhenti berjualan, maka mereka tidak akan dibayarkan premi lagi. Namun, jika ingin melanjutkan bisa membayar premi lanjutan secara pribadi,” katanya.
Selain pedagang, Perumda Pasar juga berencana untuk mendaftarkan pekerja lainnya seperti tukang suwun yang terdaftar di 16 Pasar tersebut.
“Sebanyak 200 tukang suwun akan kami bayarkan jaminan perlindungan pekerja non formal tahun 2023 mendatang dengan dana CSR yang dimiliki Perumda Pasar,” katanya. (*)
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA