Berita Bali
5.000 Tenaga Honorer Masih Usia Produktif, BKD Bali Kaji SE Menpan RB
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Provinsi Bali, mengkaji kebijakan tersebut.Ketut Lihadnyana, Kepala BKD Provinsi Bali, mengatakan akan mel
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Sebenarnya tenaga honorer tidak boleh diangkat, karena sudah diatur di PP No. 48 Tahun 2005.
Tetapi di Permendagri No. 90 Tahun 2019, masih ada untuk pemberian honor jasa kantor untuk tenaga penunjang kegiatan yang memang setiap tahun kontraknya usai," paparnya.
Nantinya jika tenaga honorer tersebut, memiliki kinerja yang bagus dan masih diperlukan maka akan diperpanjang oleh instansi tempatnya bekerja.
Namun jika tidak, kontraknya tidak akan dilanjutkan.
"Pengkajian akan dilakukan usai Hari Raya Galungan, dan yang melakukan kajian BKD bersama tim.
Coba bayangkan jika dihapuskan, berapa ribu orang yang kehilangan pekerjaan kebanyakan mereka masih produktif.
Sehingga banyak pertimbangan kita," katanya (*)