Berita Klungkung
ISU Penghapusan Non ASN, Tenaga Kontrak Klungkung Harapkan Ada Penyelamat
Mereka resah dengan wacana penghapusan pegawai non ASN (aparatur sipil negara), di lingkungan pemerintah dari pusat sampai ke daerah.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Beberapa pegawai berstatus tenaga kontrak di Klungkung mulai resah.
Mereka resah dengan wacana penghapusan pegawai non ASN (aparatur sipil negara), di lingkungan pemerintah dari pusat sampai ke daerah.
Apalagi Pemkab Klungkung, sudah mulai melakukan pemetaan terhadap tenaga kontrak sampai honorer.

Keresahan ini diungkapkan seorang tenaga kontrak di Klungkung, I Wayan R (28).
Ia mengungkapkan keresahannya, dengan adanya wacana penghapusan tenaga non ASN ini.
Baca juga: PEGAWAI Non ASN Dihapus, Pemkab Klungkung Lakukan Pemetaan Tenaga Kontrak
"Resah sudah pasti, selama ini payuk jakan (penghasilan) saya cuma sebagai tenaga kontrak ini.
Istri juga tenaga kontrak.
Kalau kontrak kami diputus, bagaimana nasib kami," ungkap Wayan R, yang sudah 6 tahun bekerja di Pemkab Klungkung.

Menurutnya jika kebijakan ini diterapkan, akan menyebabkan pengangguran bertambah.
Saat ini saja, jumlah pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Klungkung lebih dari 3.000 orang.
Baca juga: PEGAWAI Non ASN Dihapus, Pemkab Klungkung Lakukan Pemetaan Tenaga Kontrak
"Jika lebih dari 3.000 tenaga kontrak dan honorer itu diberhentikan kerja, bagaimana nasibnya?.
Pengangguran kan bertambah juga.
Itu baru di Klungkung saja, belum di daerah lain," ungkapnya.
Baca juga: PEGAWAI Non ASN Dihapus, Pemkab Klungkung Lakukan Pemetaan Tenaga Kontrak

Ia pun berharap, pemerintah daerah bisa 'pasang badan' untuk menyelamatkan nasib tenaga kontrak dan honorer di Klungkung.
Pimpinan daerah juga diharapkan kompak, untuk menyuarakan penolakan kebijakan tersebut ke pemerintah pusat.
Baca juga: Nasib Guru Kontrak di Klungkung; Sudah Gaji Kecil, Ditunggak 6 Bulan
"Jangan baru datang surat dan wacana (penghapusan pegawai non ASN).
Pemkab malah cepat-cepat lakukan pemetaan pegawai.
Pikirkan juga nasib kami, yang bertahun-tahun bekerja dengan beban sama seperti PNS, tapi gaji kecil," jelasnya.
Ia selama menjadi tenaga kontrak di Klungkung, mengaku mendapatkan upah Rp1,4 juta bersih.
Dan mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Keresahan serupa diungkapkan pegawai lainnya, Putu NR (25).
Ia menilai kebijakan itu sarat dengan kepentingan politik, jelang Pilpres 2024.
Jikapun kebijakan itu diterapkan, ia berharap ada kebijakan 'penyelamat' dari pemerintah.
Misal saja langsung mengangkat tenaga kontrak, atau honorer menjadi P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Baca juga: PARAH! Nama Bupati Tananan Dicatut Oknum Untuk Peras Pegawai
"Semoga aja ada kebijakan penyelamat dari pemerintah, dengan langsung mengangkat kami sebagai P3K.
Ini kan lebih bijaksana, daripada sekadar memutus kami sebagai tenaga kontrak," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkab Klungkung telah menerima Surat dari Menpan-RB.
Isinya terkait penghapusan pegawai Non ASN dari pusat sampai ke daerah.
Terkait hal ini, Pemkab Klungkung mulai melakukan pemetaan tenaga non ASN, meliputi tenaga kontrak ataupun honorer.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, I Komang Susana.
Pihaknya masih melakukan pemetaan tenaga kontrak dan honorer.
Dirinya juga masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, terkait tindak lanjut surat tersebut.
Baca juga: PEGAWAI Non ASN Dihapus, Pemkab Klungkung Lakukan Pemetaan Tenaga Kontrak
"Ini kan kebijakan vertikal dari pusat ke daerah, kami tindaklanjuti sesuai surat itu.
Langkah paling dekat kami mulai lakukan pemetaan, nanti berapa jumlah pegawai non ASN.
Berapa kebutuhan pegawai, termasuk yang memenuhi syarat untuk nantinya ikut tes CPNS atau P3K jika turun formasi," ungkap Susana.

Susana merinci, sampai saat ini terdapat 3.118 tenaga non ASN di Klungkung.
Terdiri dari 2.289 tenaga kontrak yang dibiayai APBD.
105 tenaga kontrak upah pungut seperti tukang parkir.
607 tenaga kontrak BLUD di rumah sakit.
2 orang tenaga kontrak Pemprov Bali.
34 tenaga kontrak bantuan operasional kesehatan.
Dan 81 tenaga honor daerah.
Baca juga: PEGAWAI Non ASN Dihapus, Pemkab Klungkung Lakukan Pemetaan Tenaga Kontrak

"Dari surat yang kami terima, nanti per 28 Novemeber 2023 hanya ada pegawai berstatus PNS dan P3K dari pusat hingga ke daerah," jelas Susana.
Sementara ketika intansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan keamanan perekrutannya dapat melalui tenaga alih daya (outsourching).
"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tetap mengangkat pegawai Non ASN.
Nanti diberikan sanksi berdasarkan ketentuan dan menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal ataupun ekternal," jelas Susana. (*)