Berita Badung

Penghapusan Pegawai Non PNS Tahun 2023, Pemkab Badung Koordinasikan ke Pemrov dan Pusat

Penghapusan Pegawai Non PNS Tahun 2023, Pemkab Badung Akan Koordinasikan ke Provinsi dan Pusat

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
Humas Pemkot Denpasar
Penyerahan sembako kepada petugas kebersihan non PNS di Denpasar 


Suardita juga tidak menampik sesuai data sebelumnya atau tahun 2021 ada sebanyak 9.552 pegawai non PNS di kabupaten Badung dengan rincian 9.529 merupakan tenaga kontrak dan 23 orang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL).

Hanya saja untuk data valid masih dilakukan pendataan ulang.


"Semua daerah juga pasti melakukan hal yang sama.

Karena kita tidak bisa langsung menghapus langsung, karena pemerintah daerah juga melihat  kebutuhan pegawai.

Mungkin sekarang dilakukan pendataan dulu, berapa pegawai non PNS yang memenuhi syarat untuk PNS maupun PPPK jika ada formasi turun nanti.

Karena kan sesuai SE pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, Ribuan pegawai non PNS di Kabupaten Badung belum diketahui bagaimana nasibnya kedepan.

Bahkan ribuan  pegawai non PNS itu terancam dihentikan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan 28 November 2023.


Menurut informasi yang didapat, ada sebanyak 9.552 pegawai non PNS di kabupaten Badung dengan rincian 9.529 merupakan tenaga kontrak dan 23 orang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL).


Ribuan pegawai itu pun tersebar di semua organisasi perangkat daerah (OPD) pada pemerintahan kabupaten Badung.

Kendati demikian, terkait surat edaran tersebut, pemerintah setempat masih melakukan pendataan kembali, mengingat 9.552 pegawai non PNS tersebut merupakan data tahun 2021. (*)

 

 

 


 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved