Berita Klungkung
SAMPAH Plastik Berserakan di Kawasan Pura Watu Klotok, Yowana dan Penyuluh Bersihkan Pantai
Mulai dari areal parkir, sungai, hingga pesisir pantai, di kawasan suci tersebut dikotori sampah plastik dan mengancam keberlangsungan ekosistem laut.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kawasan Pura Watu Klotok Klungkung, tercemar oleh sampah plastik.
Mulai dari areal parkir, sungai, hingga pesisir pantai, di kawasan suci tersebut dikotori sampah plastik dan mengancam keberlangsungan ekosistem laut.
Baca juga: PUNTUNG Rokok Cemari Pesisir Pantai Kusamba

Terkait hal ini, Pasikian Yowana MDA Kabupaten Klungkung.
Dipimpin Manggala, I Komang Arya Adi Putra.
Baca juga: OMBAK Tinggi, Nelayan Kusamba Klungkung Amankan Jukung ke Pesisir
Dan Penyarikan, Wayan Arta Diptha, menggelar mareresik atau bersih-bersih sampah plastik.

Kegiatan ini juga melibatkan Prajuru Pasikian Yowana MDA Provinsi Bali.
Penyuluh Bahasa Bali.
Penyuluh Agama Hindu Non PNS di Kementrian Agama Kabupaten Klungkung.
Baca juga: TUNNEL Garam Dibangun di Kusamba, Upaya Tingkatkan Produksi
Kawasan pesisir, aliran sungai, dan parkir di Pura Waktu Klotok, menjadi target sasaran karena areal tersebut dipenuhi sampah plastik dari bungkus makanan ringan.
Ada juga sedotan plastik, bungkus rokok, tas kresek, botol plastik, bungkus sabun, shampo, deterjen yang berbahan plastik, hingga styrofoam," ujar Manggala Yowana MDA Klungkung, I Komang Arya Adi Putra, Jumat (3/6/202).
Sampah plastik yang dipungut, selanjutnya ditempatkan di tempat pembuangan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klungkung.
Dengan harapan sampah plastik ini, diolah kembali agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Baca juga: TUNNEL Garam Dibangun di Kusamba, Upaya Tingkatkan Produksi
Sementara Penyarikan Pasikian Yowana MDA Provinsi Bali, Ketut Putra, menjelaskan bahwa mareresik sampah plastik ini digelar dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno.
Dan menindaklanjuti rakor program Pasikian Yowana Provinsi Bali, dengan kabupaten/kota di Bali guna mempercepat pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020, tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

"Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang pro terhadap lingkungan, sekarang kami sebagai generasi penerus Pulau Bali ini sudah seyogyanya menjaga.
Mengajak seluruh lapisan generasi dan masyarakat, untuk mulai peduli menjaga lingkungannya dari ancaman sampah plastik.
Pasca pandemi Covid-19, semangat untuk memerangi sampah plastik sudah mulai kendor.
Baca juga: TUNNEL Garam Dibangun di Kusamba, Upaya Tingkatkan Produksi
Untuk itulah dengan melandainya kasus Covid-19 ini, harus dijadikan momentum bergerak menyelamatkan lingkungan," ujar Yowana asal Banjarangkan, Klungkung ini.
Seraya mengatakan sampah plastik di Pura Watu Klotok, tidak saja mengancam ekosistem lingkungan sungai dan laut.
Namun juga merusak citra kesucian Pura Watu Klotok secara sekala.
Yang sebelumnya sangat indah dan nyaman, untuk dikunjungi sebagai tempat persembahyangan.
Baca juga: OMBAK Tinggi, Nelayan Kusamba Klungkung Amankan Jukung ke Pesisir

Ia berharap krama Bali agar senantiasa menjaga lingkungan Bali dari sampah plastik, styrofoam agar alam Bali ini bersih.
"Salah satu gerakan yang bisa kami lakukan.
Misal saat ke pura agar membawa upakara banten, canang, dan nunas tirta tidak menggunakan plastik.
Masyarakat yang berada di pantai untuk bersama - sama, tidak membuang sampah plastik sembarangan dan pemerintah kabupaten/kota harus hadir menyediakan tempat sampah non organik.
Guna terciptanya kebersihan secara terkelola," pungkas Ketut Putra. (*)