Berita Klungkung

Rendy Ditangkap Saat Tiba di Ketapang, Nekad Curi Sepeda Motor Tetangga Kos di Klungkung

Upaya kabur Pria asal Surabaya, Rendy F (37) berakhir gagal, setelah polisi berhasil membekuknya di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
BARANG BUKTI - Sepeda motor milik I Wayan Cepet yang dicuri tetangga kostnya di Jalan Dewi Sartika Klungkung, Minggu (24/8/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Upaya kabur Pria asal Surabaya, Rendy F (37) berakhir gagal, setelah polisi berhasil membekuknya di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Jawa Timur, Minggu (24/8/2025).

Ia ditangkap karena nekat mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya, I Wayan Cepet (58) di Jalan Dewi Sartika, Klungkung.

Korban I Wayan Cepet, kehilangan motor Honda Scoopy yang diparkir di depan kos pada Jumat (22/8) malam.

Baca juga: Kronologi Laka Maut Sejoli di Buleleng Bali, Motor Rem Blong Nyawa Lukman Tak Tertolong

Saat hendak menggunakannya pada Sabtu dini hari, kendaraan tersebut sudah raib. 

Korban sempat mencari-cari sepeda motornya, namun tidak kunjung ketemu. Sehingga ia mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

“Korban sempat mencari di sekitar lokasi, tapi tidak ketemu, akhirnya melapor ke Polres Klungkung,” kata Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (25/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polres Klungkung dipimpin IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan langsung melakukan penyelidikan.

Hasil pengecekan CCTV serta keterangan saksi menunjukkan adanya kejanggalan, tetangga kos korban, yang belakangan diketahui Rendy F, tiba-tiba meninggalkan kamar dengan membawa seluruh barang pribadinya.

Baca juga: Anggota DPRD Klungkung Jadi Bapak Asuh Cabor, Berikan Motivasi Atlet Porprov Bali 

Dari petunjuk itu, polisi menelusuri keberadaan pelaku hingga mendapat informasi bahwa ia menuju Jawa Timur.

Berkoordinasi dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi, petugas akhirnya berhasil menangkap Rendy sesaat setelah kapal yang ditumpanginya merapat di Pelabuhan Ketapang.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa kabur motor korban. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Klungkung,” ujar AKP Widiono.

Atas perbuatannya, Rendy dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mit)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved