Honorer Dihapuskan
Bagaimana Nasib Pegawai Honorer yang Tidak Lulus P3K? Tjahjo Kumolo Beberkan Penggantinya
Tenaga kerja honorer di seluruh kementerian sudah resmi akan dihapuskan pada tanggal 28 November 2023, lantas bagaimana nasib tenaga honorer?
Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” lanjut Tjahjo Kumolo.
Dia menyebut keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.
Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
Baca juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan pada Tahun 2023, Menteri: Bisa Pekerjakan Outsourcing
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelasnya.
Meskipun pemerintah melalui Menteri Tjahjo Kumolo menjelaskan soal penghapusan tenaga honorer, masih ada kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap memberikan kontribusi bagi pemerintahan Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus Tes PPPK atau PNS