Berita Denpasar

Ditangkap Bawa 936,47 Gram Sabu di Denpasar, Rocky Dituntut Pidana Bui 12 Tahun

Jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana bui selama 12 tahun kepada terdakwa Rocky Cahyo Bagus (32).

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Ditangkap Bawa 936,47 Gram Sabu di Denpasar Rocky Dituntut Pidana Bui 12 Tahun 

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa.

Hasilnya ditemukan sabu seberat 936,47 gram Netto yang terbungkus tas kresek digantung di sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengatakan mendapatkan dari Komang (DPO) sekira bulan Agustus 2021.

Terdakwa mengaku disuruh mengambil, memecah dan menempel kembali sabu sesuai perintah Komang. Untuk satu alamat tempelan, terdakwa diupah Rp 50 ribu oleh Komang. CAN

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved