Berita Denpasar
Ditangkap Bawa 936,47 Gram Sabu di Denpasar, Rocky Dituntut Pidana Bui 12 Tahun
Jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana bui selama 12 tahun kepada terdakwa Rocky Cahyo Bagus (32).
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Ditangkap Bawa 936,47 Gram Sabu di Denpasar Rocky Dituntut Pidana Bui 12 Tahun
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa.
Hasilnya ditemukan sabu seberat 936,47 gram Netto yang terbungkus tas kresek digantung di sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengatakan mendapatkan dari Komang (DPO) sekira bulan Agustus 2021.
Terdakwa mengaku disuruh mengambil, memecah dan menempel kembali sabu sesuai perintah Komang. Untuk satu alamat tempelan, terdakwa diupah Rp 50 ribu oleh Komang. CAN
